Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal DPRD Kalimantan Timur sepakat untuk meminta perpanjangan waktu kerja hingga beberapa bulan ke depan.

"Sesuai jadwal Badan Musyawarah pada 3 Juli mengharuskan beberapa Pansus untuk melaporkan hasil kerjanya yang terhitung sudah berjalan tiga bulan. Salah satunya Pansus Penanaman Modal. Oleh karenanya nanti dalam laporan kami minta diperpanjang," kata Ketua Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal DPRD Kaltim Edy Kurniawan di Samarinda, Kamis.

Ia mengatakan permintaan untuk diperpanjang tersebut dikarenakan masih ada beberapa tahapan yang belum dilakukan.

Jika Pansus memaksakan diri untuk segera disahkan maka khawatir Raperda ini tidak akan maksimal.

Ia menjelaskan beberapa tahapan yang belum kelar di antaranya belum melakukan kunjungan kerja ke pemerintah kabupaten/kota di Kaltim.

Kunjungan tersebut menurut Edy wajib dilakukan, karena pemerintah daerah wajib untuk mendapat informasi awal terhadap draf raperda yang sedang dibahas ini.

"Pemerintah kabupaten/kota wajib mengetahui raperda ini dan sekaligus untuk mencari masukkan, kritik maupun saran mereka guna menyempurnakan rancangan draf. Karena pada prinsipnya provinsi tidak memiliki wilayah yang punya tempat itu adalah kabupaten kota,"tutur Edy .

Politikus asal PDIP itu menambahkan pihaknya perlu menggelar pertemuan dalam bentuk rapat kerja dengan pihak yang berkaitan erat dengan raperda ini seperti Kamar Dagang dan Indrustri Provinsi Kaltim, Asosiasi Pengusaha Indonesia Kaltim, dan lainnya.

"Dunia industri juga wajib mengetahui karena bagaimanapun pemberian insentif dan penanaman modal merupakan bentuk kepedulian daerah dalam mendongkrak perekonomian yang lagi lesu,"tegas Edy.(*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015