Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kominfo kota Samarinda HM. Faisal mengatakan Instansinya optimis akan memenuhi target bahkan melampui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil retribusi atau pajak dari menara telekomunikasi yang tersebar di Kota Samarinda.
 
"Tahun ini Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kominfo kota Samarinda ditergetkan meraih sekitar Rp1,1 Miliar dari retribusi menara telekomunikasi,namun kami optimis akan  tercapai, bahkan terlampaui menjadi Rp1,2 miliar per tahun," katanya di Samarinda, Minggu (21/6).

Ia mengatakan selama tiga tahun terakhir, meskipun hanya berbekal Peraturan Walikota Nomor 23 tahun 2013 dan Perubahan atas Peraturan Walikota tersebut Nomor 16 tahun 2014,PAD yang ditergetkan selalu tercapai. Apalagi Perda yang baru akan dilaksanakan tahun ini dan berdasarkan hasil pertemuan informal yang selalu dilakukan sebagai upaya persuasif mendapat sambutan positif dari pemilik menara telekomunikasi

Menurutnya untuk tahun 2015  enam bulan berjalan PAD dari pajak menara telekomunikasi baru mencapai 50 persen,hingga di akhir tahun nantinya akan tercapai 100 persen bahkan melebihi dari yang ditargetkan.Sekadar diketahui katanya di Kota Samarinda terdapat 238 buah menara telekomunikasi terdiri dari menara provider,  menara pemerintah maupun menara bersama termasuk di dalamnya rooftop.

 
Faisal menjelaskan dengan adanya penarikan pajak tersebut maka pemeintah kota Samarinda berkewajiban memberikan rasa aman dan nyaman terhadap keberdaan menara- menara tersebut. Saat ini Tim Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi telah pula menyelesaikan pemasangan plang tanda nomor registrasi, sebagai tanda telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku di seluruh menara yang telah membayar pajak.

“Pemasangan plang tersebut Sebagai upaya kontrol dan register di setiap menara, namun sangat disayangkan beberapa banyak plang  yang  telah terpasang hilang di ambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,tetapi segera akan kami ganti dipasangkembali,” katanya.

Faisal menambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 menara telekomunikasi merupakan alat vital, jadi wajib melindungi dan menjaga keamanannya, jadi sanksi dan hukumnya sangat jelas. Apalagi saat ini  terus diupayakan untuk menghilangkan areal “blankspot” di kota Samarinda dan di jalur antar kota,

“Jadi dalam rangka menghilangkan areal "blankspot", maka keberadaan, keamanan dan perawatan dari menara-menara tersebut sangat  penting.  Selain itu kenyamanan dan keamanan masyarakat di sekitarnya juga menjadi perhatian serius,”ujar Faisal. (*)

Pewarta: Rachmad

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015