Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur Rusianto meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk bertindak tegas menertibkan Izin Mendirikan Bangunan di sejumlah wilayah agar sesuai dengan program penataan kota.

Rusianto ketika dihubungi di Samarinda, Kamis, mengatakan pemerintah daerah sering kecolongan dengan penertiban IMB yang sudah kedaluwarsa, serta pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah.

Padahal, tindakan penertiban IMB bermasalah sangat berpotensi untuk menambah pendapatan asli daerah melalui setoran pajak.

Ia menilai pemberian IMB oleh pemerintah masih sangat lemah dan kurang terkontrol, karena di lapangan sering terjadi pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan.

"Sebenarnya banyak masalah mengenai perizinan terutama terkait dengan bangunan. Terkadang izin yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah masih saja dilanggar oleh pemilik bangunan," katanya.

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan bahwa IMB sejatinya harus sinergi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) suatu daerah agar mampu menciptakan tata kota yang lebih baik.

"Dampak pelanggar IMB itu bisa fatal bagi pembangunan, terutama program penataan kota," tambahnya.

Berdasarkan kondisi di lapangan, ia mencontohkan masih banyak bangunan yang masih menggunakan saluran air sebagai halaman, padahal hal itu jelas melanggar aturan.

Oleh karena itu, Rusianto menekankan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memperbaiki sistem pemberian perizinan, sekaligus mengontrol langsung kondisi di lapangan, agar IMB yang dikeluarkan benar-benar sesuai aturan.

"Selain mengeluarkan izin, ada baiknya juga dilakukan kontrol langsung di lapangan. Apakah izin yang diberikan dijalankan sesuai dengan aturan atau tidak," ucapnya. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015