Bontang (ANTARA Kaltim) - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cabang Bontang, Kalimantan Timur, memberikan sanksi denda Rp300 juta kepada Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi setempat, karena melakukan pelanggaran pada meteran listriknya yang merugikan PLN.
Manajer PLN Cabang Bontang La Ode Lawati kepada wartawan di Bontang, Kamis, menjelaskan Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (KPAD) Kota Bontang terbukti melakukan sambungan langsung tanpa batas (P1) dan memperlambat piringan kilometer (P2) pada meteran listriknya tanpa seizin PLN.
Kejadian itu diketahui petugas PLN Bontang saat melakukan pemeriksaan. Petugas menemukan tiga terminal arus di gedung KPAD dalam keadaan berhenti, namun kondisi listrik tetap menyala, seperti lampu dan alat pendingin ruangan (AC).
"Merasa curiga, petugas kami mengecek kebenaran itu dan ternyata betul tiga terminal arus atau kilometer listrik itu dalam keadaan terhenti," ungkap Lawati.
Setelah menelusuri dugaan pelanggaran itu, lanjutnya, petugas juga mendapati dari tiga terminal meteran listrik di KPAD Bontang, satu di antaranya telah diubah pembatas arusnya sehingga tidak sesuai dengan beban normal.
Seharusnya, tiga terminal meteran arus itu hanya menggunakan daya sebesar 23.000 KwH, sedangkan pembatas yang seharusnya hanya digunakan 50 ampere, justru bertambah hingga 63 ampere.
Akibat tindakan itu, PLN menerapkan sanksi sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.
"Kami memberikan sanksi denda sebesar Rp300 juta kepada KPAD sesuai pelanggaran P1 dan P2 yang telah dilakukan," jelas La Ode Lawati.
Pihak KPAD Bontang telah mengakui kesalahan tersebut dan telah menandatangi surat pengakuan utang, serta berjanji membayar denda yang ditetapkan dengan cara mengangsur.
Menurut informasi, KPAD Bontang melakukan pelanggaran dengan cara melakukan sambungan langsung tanpa batas dan memperlambat piringan kilometer pada meteran listrik, ketika menggelar acara bazar sejuta buku beberapa waktu lalu. Namun, tindakan itu dilakukan tanpa meminta izin PLN. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Manajer PLN Cabang Bontang La Ode Lawati kepada wartawan di Bontang, Kamis, menjelaskan Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (KPAD) Kota Bontang terbukti melakukan sambungan langsung tanpa batas (P1) dan memperlambat piringan kilometer (P2) pada meteran listriknya tanpa seizin PLN.
Kejadian itu diketahui petugas PLN Bontang saat melakukan pemeriksaan. Petugas menemukan tiga terminal arus di gedung KPAD dalam keadaan berhenti, namun kondisi listrik tetap menyala, seperti lampu dan alat pendingin ruangan (AC).
"Merasa curiga, petugas kami mengecek kebenaran itu dan ternyata betul tiga terminal arus atau kilometer listrik itu dalam keadaan terhenti," ungkap Lawati.
Setelah menelusuri dugaan pelanggaran itu, lanjutnya, petugas juga mendapati dari tiga terminal meteran listrik di KPAD Bontang, satu di antaranya telah diubah pembatas arusnya sehingga tidak sesuai dengan beban normal.
Seharusnya, tiga terminal meteran arus itu hanya menggunakan daya sebesar 23.000 KwH, sedangkan pembatas yang seharusnya hanya digunakan 50 ampere, justru bertambah hingga 63 ampere.
Akibat tindakan itu, PLN menerapkan sanksi sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.
"Kami memberikan sanksi denda sebesar Rp300 juta kepada KPAD sesuai pelanggaran P1 dan P2 yang telah dilakukan," jelas La Ode Lawati.
Pihak KPAD Bontang telah mengakui kesalahan tersebut dan telah menandatangi surat pengakuan utang, serta berjanji membayar denda yang ditetapkan dengan cara mengangsur.
Menurut informasi, KPAD Bontang melakukan pelanggaran dengan cara melakukan sambungan langsung tanpa batas dan memperlambat piringan kilometer pada meteran listrik, ketika menggelar acara bazar sejuta buku beberapa waktu lalu. Namun, tindakan itu dilakukan tanpa meminta izin PLN. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015