Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud menetapkan penugasan 176 kepala sekolah SMA/SMK tahun 2025 dan 2026 yang terindikasi melanggar prosedur administratif karena mengabaikan peran substantif Dewan Pendidikan.

"Kami hanya diundang saat pertemuan dengan konsep yang sudah jadi dan nama-nama kepala sekolah sudah tersedia tanpa diberikan dokumen kurikulum vitae untuk dipelajari," ujar Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim Adjrin di Samarinda, Rabu.

Kebijakan tersebut diduga menabrak Pasal 16 Ayat 4 dan 5 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan adanya rekomendasi dari tim pertimbangan termasuk unsur Dewan Pendidikan.

Adjrin menyayangkan proses seleksi yang terkesan formalitas belaka karena panel pertimbangan tidak diberi ruang untuk menelaah rekam jejak maupun status hukum para calon pimpinan sekolah tersebut.

Padahal Dewan Pendidikan memiliki fungsi krusial untuk memastikan calon kepala sekolah tidak memiliki masalah hukum dan memenuhi syarat kompetensi sebelum diputuskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selain persoalan transparansi, kebijakan mutasi ini juga disoroti karena memberhentikan sejumlah kepala sekolah yang masa pengabdiannya hanya tersisa hitungan bulan.

Sekretaris Dewan Pendidikan Kaltim Sudarman menegaskan bahwa kehadiran ketua dalam rapat tersebut tidak melalui mekanisme musyawarah anggota karena undangan yang bersifat mendadak.

Pihak internal dewan merasa hanya disodorkan daftar nama siap pakai tanpa proses kurasi bersama yang melibatkan tim sekretariat daerah dan dinas pendidikan secara akuntabel.

Kondisi ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kepemimpinan Rudy Mas'ud dalam mengelola tata kelola birokrasi pendidikan di Bumi Etam agar tetap patuh pada regulasi menteri.

Dewan Pendidikan Kaltim berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk menyatakan sikap resmi terhadap berbagai kebijakan pendidikan yang dinilai tidak prosedural.

Menurut mereka, langkah gubernur ini dikhawatirkan menciptakan preseden buruk dalam sistem pengangkatan jabatan fungsional guru yang seharusnya mengedepankan prinsip meritokrasi dan transparansi aturan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi guna menanggapi tudingan pelanggaran prosedur administratif dalam proses pengangkatan 176 kepala sekolah SMA dan SMK di wilayah tersebut.

"Proses pengangkatan ini telah melibatkan tim pertimbangan yang terdiri atas unsur Disdikbud, cabang dinas kabupaten/kota, Dewan Pendidikan hingga akademisi untuk mencermati ratusan data calon kepala sekolah secara transparan," ujar Plt Kepala Disdikbud Kaltim Armin .

Armin menjelaskan bahwa nama-nama calon pimpinan sekolah tersebut awalnya diusulkan oleh setiap cabang dinas dan bidang terkait sebelum dibahas bersama tim pertimbangan.

Tim tersebut juga mengundang pihak-pihak relevan untuk memberikan masukan serta membuka ruang bagi usulan nama lain apabila terdapat kandidat yang dinilai kurang tepat.

Pihaknya menekankan bahwa mekanisme ini berjalan terbuka dengan mengakomodasi berbagai masukan, termasuk komunikasi yang dijalin bersama Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2026