Samarinda (ANTARA Kaltim)  - Dalam rangka mempertajam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kaltim, Panitia Khusus (Pansus) RTRW di DPRD Kaltim kembali melakukan rapat koordinasi di Gedung D Lantai DPRD Kaltim.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Veridiana Huraq Wang, dihadiri sejumlah anggota pansus yakni Baharuddin Demmu, Syafruddin, Samsun, Yahya Anja, dan Irwan Faisyal. Rapat koordinasi kemarin memutuskan dalam waktu Pansus akan mengundang stake holder, baik itu sejumlah pemerintah kabupaten/kota, juga instansi terkait.

Dalam rapat Veridiana Wang mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW sudah berkali-kali di-pansus-kan di DPRD Kaltim, namun belum juga menjadi peraturan daerah. Karena itu periode DPRD kali ini hal tersebut tak boleh terulang.  Demi mewujudkan hal itu, Pansus pun bergerak cepat.

Dalam waktu dekat Pansus akan mengundang tiga instansi yang berhubungan dengan pola tata ruang, yakni instansi pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Dua anggota Pansus RTRW Baharuddin Demmu dan Samsun mengutarakan, persoalan-persoalan pertambangan dan kehutanan masih menjadi masalah besar dalam pola tata ruang di Kaltim.

Baik yang berhubungan dengan persoalan izin tambang, hak guna usaha pada sektor perkebunan ataupun persoalan permukiman pada kawasan budidaya kehutanan.

Samsun menyebut, untuk pertambangan misalnya banyak pertanyaan. Misalnya, izin alih fungsi lahan terkesan gampang bahkan diobral. Tapi giliran untuk permukiman warga sulitnya bukan main. “Lihat saja Bukit Soeharto. Katanya hutan konservasi, tapi ada tambang beroperasi. Ini harus dibahas saat Pansus mengundang dinas pertambangan,” kata Samsun.

Belum lagi bicara persoalan di sekitar tapal batas antar daerah. Samsun menyebut,  sinkronisasi harus dikedepankan. Misalnya di kabupaten A daerah tapal batasnya ditetapkan sebagai zona industri, maka kabupaten yang lain harus sinkron. “Aneh kalau di sini ada zona industri, di sebelahnya ada tambang. Tidak nyambung,” kata Samsun.

Veridiana Wang menyatakan, Perda RTRW sendiri jika sudah disahkan akan menjadi acuan bagi raperda-raperda yang lain yang pengesahannya dituntut segera dilakukan.

Sementara kendala dari pengesahan Perda RTRW ini sendiri ialah, masalah penetapan tapal batas antarwilayah dan alih fungsi hutan. Padahal, langkah-langkah untuk mewujudkan RTRW jangka panjang sudah dilakukan, termasuk di antaranya studi wilayah, dan konsultasi ke beberapa kementerian terkait.

 â€œMaka dari itu, untuk menyudahi polemik seperti ini, kita perlu melakukan rapat kordinasi dengan kabupaten/kota se-Kaltim.  Juga instansi terkait agar semua masukan bisa jadi dasar dalam menetapkan perda ini kelak,” kata Baharuddin Demmu. (Humas DPRD Kaltim/adv/tos/oke)


Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015