Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah kabupaten/kota masih bisa menangani proses perizinan pengelolaan perikanan, termasuk urusan izin ukuran kapal dan penguasaan wilayah laut, karena belum terbitnya peraturan pemerintah mengenai hal tersebut.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Suterisno Toha di Samarinda, Minggu, proses pengeluaran izin di kabupaten/kota masih berlaku selama masa transisi pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga 2016.

"Selama belum ada PP (peraturan pemerintah) sebagai turunan UU Nomor 23 Tahun 2014, aturan yang lama masih berlaku. Masa transisinya hingga 2016," katanya.

Kepastian itu sesuai hasil konsultasi yang dilakukan Komisi II kepada Direktur Pengembangan Bisnis Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syafril Fauzi belum lama ini.

Baru-baru ini, sejumlah nelayan dari Kabupaten Berau mengadu ke DPRD Kaltim terkait pengurusan izin kapal berbobot 5-10 GT yang harus dilakukan di provinsi, padahal selama ini cukup di kabupaten.

Para Nelayan mengeluhkan rentang jarak, waktu dan biaya yang harus dikeluarkan jika diwajibkan mengurus izin ke provinsi.

"Nelayan minta agar DPRD mengeluarkan perda atau ada peraturan gubernur yang intinya pengurusan izin cukup di kabupaten. Ini persoalan serius, sebab keluhan yang sama tampaknya akan datang dari kabupaten dan kota lainnya," kata Suterisno.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Achmad menambahkan belum terbitnya regulasi turunan berupa PP, membuat Pemprov Kaltim kini dihadapkan pada berbagai persoalan, misalnya tenaga petugas untuk mengecek fisik kapal saat mengurus perizinan dan anggaran sebagai konsekuensi pengalihan kewenangan dari kabupaten/kota.

"Contohnya untuk Bimtek tenaga teknis di lapangan, apakah dibiayai APBD provinsi atau APBN," ujar politikus Partai Golkar ini.

Sementara itu, Kepala Seksi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim Joko Feriyanto menyatakan tenaga SDM dan sarana yang ada sekarang belum optimal menjangkau wilayah laut di Kaltim yang sangat luas.

"Selama ini pengawasan dibantu kabupaten/kota, sehingga jika diserahkan ke provinsi, maka sejumlah konsekuensi tentu harus dipikul, salah satu di antaranya terkait dengan anggaran," katanya. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015