Pemerintah Kota Balikpapan menekankan pentingnya penguatan regulasi ketenagakerjaan di tengah pesatnya investasi dan pembangunan.
“Saat investasi terus berkembang dan aktivitas pembangunan meningkat, maka pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan harus makin kuat. Baik perusahaan maupun pekerja wajib memahami hak dan kewajiban agar hubungan industrial tetap kondusif dan berkeadilan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Adamin Siregar, Jumat.
Ia mengatakan perkembangan investasi dan pembangunan di Kota Balikpapan memunculkan tantangan baru dalam perlindungan tenaga kerja dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan.
Adamin menyebutkan bahwa Balikpapan saat ini menjadi salah satu kota dengan pertumbuhan investasi cukup pesat, seiring pembangunan infrastruktur dan kedekatan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kondisi ini menuntut kesiapan regulasi ketenagakerjaan agar mampu melindungi pekerja sekaligus menjaga kepatuhan perusahaan,” katanya.
Menurutnya perlu pemahaman yang seragam, antara pemerintah, pekerja dan pihak perusahaan, sehingga hubungan industrial di Balikpapan diharapkan dapat berjalan lebih harmonis dan mendukung iklim usaha yang sehat.
Oleh karena itu diperlukan profesionalisme serta sinergi antar-pihak menjadi hal penting dalam menjaga iklim usaha di Balikpapan agar tetap produktif, sehat, dan berkelanjutan.
“Jika pemerintah, pihak perusahaan, dan pekerja solid, maka produktivitas meningkat, stabilitas usaha terjaga, dan kesejahteraan para pekerja akan terus meningkat," katanya
Ia menegaskan, penguatan regulasi ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat.
Guna meningkatkan pemahaman, persamaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, maka pihaknya juga melakukan kegiatan berupa sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) agar para pihak terkait mengetahui tentang regulasi, baik dari aspek normatif ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
Adamin mengungkapkan, sebagai catatan, Disnaker Balikpapan mencatat sepanjang 2025 terdapat 19 kasus perselisihan pekerja dan perusahaan, mayoritas terkait keterlambatan pembayaran upah di proyek strategis nasional.
“ Persoalan ini dipicu manajemen subkontraktor dan vendor, sehingga pemerintah daerah menekankan perlunya kepatuhan terhadap aturan pengupahan agar hak pekerja tetap terlindungi,” katanya.(Adv)
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025