Samarinda (ANTARA Kaltim) - Menjelang pertengahan 2015, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Yahya Anja bersama anggota komisi lainnya serius mengejar target peningkatan kesejahteraan tenaga pengajar di Kaltim.

"Mediasi dengan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Mendikbud) pun sudah terjalin dengan rapi. Besar harapan seiring meningkatnya kebutuhan pokok akhir-akhir ini, honor tenaga pengajar Kaltim ikut naik," kata Yahya.

Memang, rendahnya tingkat kesejahteraan guru di Kaltim sudah semestinya didongkrak naik. Beberapa hearing akan dilakukan dengan pihak-pihak terkait, khususnya Mendikbud dan Dinas Pendidikan Provinsi maupun kabupaten/kota dalam upaya menemukan formulasi terbaik meningkatkan taraf hidup para guru  dengan memberikan tunjangan yang cukup.

Memang, besaran jumlahnya belum bisa ditentukan. Namun pastinya peningkatan ini diharap akan dapat membantu menyokong kesejahteraan mereka nantinya.

"Mereka (tenaga pengajar) adalah ujung tombak dunia pendidikan masa depan.  Meningkatnya kesejahteraan guru, maka meningkat pula kapasitas kader-kader penerus bangsa," katanya lagi.

Legislator Partai Demokrat ini juga menambahkan, anggaran tunjangan tenaga pengajar melalui anggaran belanja negara maupun provinsi  tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Terutama dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengimplikasikan jika tenaga pengajar ini berhak dapat honorarium yang sangat layak.

"Berdasar undang-undang ini, diharapkan dunia tenaga pengajar Kaltim
kan jauh lebih baik kedepan. Tentu saja hal ini berimplikasi terhadap mutu pendidikan yang ikut terdongkrak," kata Yahya lagi. (Humas DPRD Kaltim/adv/tos/dhi/oke)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015