Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur Jahidin berharap kebijakan baru pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang akan memberikan sanksi kepada penunggak pajak bisa diterapkan di seluruh wilayah provinsi itu.

Menurut Jahidin di Samarinda, Minggu, sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 19/2000, penyanderaan penunggak pajak yang beritikad baik dipenjara (gizjeling) disinyalir menjadi pointer penting, bagaimana mengatasi problematika para penunggak pajak yang malas menyetor kepada negara.

"Gizjeling ini hanya bersifat sementara, enam bulan dan bisa diperpanjang enam bulan lagi bagi penunggak pajak di atas 100 juta yang tidak punya itikad baik untuk menyelesaikannya," kata Jahidin, anggota Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi masalah hukum dan perundang-undangan.

Ia melanjutkan, gizjeling sudah sesuai dengan undang-undang dan tata hukum negara. Dengan harapan, agar masyarakat dapat disiplin dalam membayar pajak. Indonesia masih beruntung menerapkan sistem gizjeling, di negara lain terutama Eropa, sistemnya justru lebih ketat, penunggak pajak wajib dipenjara dengan hukuman cukup lama.

Terlebih tingkat kepatuhan masyarakat masih rendah terhadap pembayaran pajak. Dari data 2013, tercatat 28 juta Wajib Pajak (WP) dari 44,8 juta jiwa penduduk bekerja, 17 juta jiwa di antaranya wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), sementara baru 10,8 juta jiwa yang menyampaikan SPT tersebut. Yang benar-benar membayar pajak baru 1,7 juta WP saja.

"Sebanyak 90 persen penunggak pajak berasal dari WP korporasi atau badan usaha, sedangkan 10 persen sisanya ialah WP pribadi," papar Jahidin.

Padahal, target pemerintah pusat cukup besar yakni Rp1.244,7 triliun pada RAPBN-P 2015. Hal ini tak bisa dianggap mudah, karena pada 2014 target pemerintah hanya 91 persen atau sekitar 981,9 triliun, dari perkiraan 1.072,4 triliun.

Untuk diketahui, penerimaan pajak yang tak mencapai target juga dipengaruhi melambatnya pertumbuhan ekonomi sektor industri pengolahan dan sektor pertambangan, serta lemahnya kinerja impor dan penurunan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional.

"Status sandera itu bukan narapidana, melainkan wajib pajak yang harus dilindungi. Jadi, semua kebutuhan wajib pajak di lapas ditanggung oleh Ditjen Pajak," ujar legislator Partai Kebangkitan Bangsa ini. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015