Samarinda (ANTARA Kaltim) - Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP menegaskan pembuatan KTP elektronik (KTP-el) maupun pengurusan administrasi kependudukan mulai tahun ini tidak dipungut biaya atau gratis.

Pemerintah memberikan kemudahan pengurusan administrasi kependudukan dengan terbitnya UU Nomor 24/2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Hal ini dapat dibuktikan dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatataan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota.

“Kemudahan dalam pengurusan pencatatan dan penerbitan dokumen-dokumen kependudukan diharapkan dapat merangsang masyarakat untuk lebih tertib administrasi kependudukannya. Terutama pembuatan KTP-el. Jika ada oknum Disdukcapil kabupaten/kota yang meminta biaya, diharapkan masyarakat dapat melaporkan hal itu ke pemerintah, sehingga dapat ditindaklanjuti,” kata Mukmin Faisyal.

Hal tersebut disampaika usai membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2015 dan pelatihan penyusunan laporan keuangan dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) APBN perubahan dana dekonstrasi dan tugas pembantuan provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim dan Kaltara di Ruang Pandurata Kantor Gubernur Kaltim, Kamis malam (29/1).

Menurut dia, pembuatan atau perekaman KTP-el, masih ada kesempatan bagi penduduk yang belum direkam datanya untuk segera melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau di kantor kecamatan yang telah memiliki peralatan perekaman KTP-el.

Bagi penduduk yang sudah direkam datanya, tetapi belum menerima KTP-el akan diberi surat keterangan telah melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai pengganti KTP sampai dengan yang bersangkutan memperoleh fisik KTP-el mengingat masa berlaku KTP nonelektronik KTP SIAK hanya berlaku hingga 31 Desember 2014 sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 112/2013 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 26/2009 tentang Penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional.

Menindaklanjuti masa berlaku KTP Non Elektronik (KTP SIAK), melalui surat Gubernur Kaltim Nomor 470/312/Pem.Um.D tertanggal 19 Januari 2015, kemudian mengingat masih banyak penduduk di Kaltim yang belum menerima/memiliki KTP-el, maka Pemprov Kaltim menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

“Contohnya, masa berlaku KTP-el. Masa berlaku KTP-el yang semula lima tahun diubah menjadi berlaku Seumur Hidup, sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP, maka penduduk tidak perlu khawatir untuk memperpanjang masa berlaku KTP,” jelasnya.

Selain itu, mengenai adanya pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, mulai dari pembuatan KTP-el hingga akta kelahiran tidak dipungut biaya. Karena kebijakan ini memperkecil peluang bagi pihak tertentu yang biasa menjadi perantara dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil untuk menjadikan alasan pemungutan.

Kepala Biro Pemerintah Setprov Kaltim Ismiati mengatakan semua kemudahan pelayanan administrasi kependudukan bertujuan agar seluruh penduduk (WNI dan Orang Asing) teradministrasikan dengan baik.

”Melalui kemudahan tersebut pendataan penduduk dapat diintegrasikan dengan data hasil rekaman pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Sistem ini akan menghasilkan data penduduk nasional yang dinamis dan mutakhir,” jelasnya.

Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan KTP-el dari Kepala Dinas Kependudukan dan Capil Balikpapan Chairil Anwar kepada Wagub Kaltim HM Mukmin Faisyal HP. Hadir juga Dirjen Kependudukan dan Capil Kemendagri FX Garmaya. (Humas Prov kaltim/jay)

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015