Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim menyayangkan masih adanya anak-anak di Kaltim yang putus sekolah dengan alasan faktor kemiskinan orang tua dan tidak mampu membayar biaya sekolah.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Rita Artaty Barito di Samarinda, Jum`at, mengatakan, gerakan wajib belajar 12 tahun yang diterapkan Pemerintah Provinsi Kaltim bisa  menjadi dasar orangtua untuk wajib menyekolahkan anaknya  hingga tingkat sekolah menengah atas.

"Kita (Kaltim) memiliki Perda Pendidikan yang bisa menjadi pelindung bagi anak sekolah untuk tetap bisa mengenyam pendidikan. Harusnya jika diimplementasikan dengan baik, tak ada lagi alasan orangtua untuk tidak menyekolahkan anaknya," ujarnya.

Terkait masih  ditemukannya  anak usia sekolah SMP dan SMA yang ditemukan putus sekolah di beberapa kabupaten/kota di Kaltim, Politikus Partai Golkar ini mengatakan hal itu merupakan suatu fenomena yang memprihatinkan.

Sehingga untuk menghindari bertambahnya angka anak putus sekolah di Kaltim dia mengimbau agar Dinas Pendidikan Kaltim maupun kabupaten/kota bisa segera mengecek hal tersebut di lapangan dan melakukan tindakan cepat untuk mengembalikan mereka ke sekolah.

Rita berharap tidak ada lagi alasan materi menjadi pemicu ratusan anak di Kaltim tidak bersekolah. Apalagi saat ini seluruh kabupaten/kota sudah memasukan anggaran 20 persen di APBD untuk pendidikan.

"Wajib belajar 12 tahun jangan hanya menjadi slogan. Selain itu pemerintah kabupaten/kota mestinya harus bertanggung jawab jika di wilayahnya masih ada anak yang tidak bersekolah karena orang tuanya tak mampu. Apa gunanya ada pendidikan gratis," katanya.

Apalagi menurutnya Perda Pendidikan  mengakomodir kepentingan semua pihak, termasuk masyarakat dengan mengatur pemerataan infrastruktur pendidikan, kesejahteraan guru, pendidikan gratis termasuk sanksi administratif jika masih ada sekolah yang melakukan pungutan-pungutan yang membenani orangtua siswa.(*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015