Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kaltim, digelar Selasa (20/1) dengan mengagendakan pengesahan agenda kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Henry Pailan Tandi Payung

“Masukan terkait penataan yang lebih baik terhadap kegiatan dewan termasuk soal rolling jadwal kunjungan kerja akan diperbaiki dengan penjadwalan sedemikian rupa agar tidak terjadi kekosongan kantor DPRD Kaltim,” kata Henry yang didampingi Sekretaris DPRD Kaltim Achmadi .

Selain itu beberapa masukan lain yang sempat disampaikan dalam rapat yang digelar di gedung DPRD Kaltim tersebut juga menyepakati usulan agar kedepan demi mengakomodir dengan baik hasil Reses (Menyerap Aspirasi). Upaya tersebut akan dilakukan dengan mengundang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada setiap pembacaan laporan hasil reses yang dilaksanakan Anggota DPRD Kaltim di Daerah Pemilihannya.

Pada paripurna itu, juga mengesahkan Persetujuan Penghapusan atau Penyerahan Personel, Aset serta Dokumen kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Seperti diketahui, sebelumnya wilayah Kaltara adalah bagian dari Kalimantan Timur dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2012 terkait penyerahan asset perlu dilakukan.

“Jadwal soal ini sementara ditunda untuk dikomunikasi kembali dengan beberapa Anggota DPRD Kaltim untuk penjelasan rincian apa-apa saja yang masuk dalam penghapusan,” kata Henry. (Humas DPRD /advertorial/lia/dhi)


Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015