Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemprov Kaltim menerapkan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim. Kebijakan berlaku tanpa membedakan jabatan eselon maupun staf, termasuk ajudan gubernur, ajudan wakil gubernur  dan ajudan Sekretaris Provinsi (Sekprov).

Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Setiap pegawai yang statusnya PNS, maka wajib dikenakan pemotongan TPP jika tidak hadir tanpa keterangan. Ini akan diterapkan sebagai pembelajaran agar tidak diikuti pegawai lainnya," kata Asisten Bidang Administrasi Umum Meiliana di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (14/1).

Menurut dia, pemotongan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Selanjutnya, Pemprov Kaltim akan memberikan penghargaan TPP bagi pegawai yang melaksanakan tugas dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Sedangkan besaran potongan bagi pegawai yang tidak disiplin akan disesuaikan dengan tingkat kehadiran pegawai yang bersangkutan.

Dia juga mengatakan bahwa pemberian insentif TPP dimaksudkan untuk merangsang sekaligus memotivasi para pegawai agar bekerja lebih optimal. "Tidak terkecuali, sepanjang dia sebagai PNS maka wajib menerima sanksi, yaitu pemotongan TPP. Artinya, penegasan ini dilakukan agar setiap PNS harus meningkatkan disiplin kerja, terutama apel setiap pagi maupun mengisi absen kehadiran setiap pagi dan pulang kerja," tegas Meiliana.

Menurut dia, PP tersebut hendaknya tidak hanya dipelajari, tetapi harus dipahami dan selanjutnya dilaksanakan atau dipatuhi dengan baik, sehingga akan berdampak terciptanya kedisiplinan dan produktivitas pegawai secara optimal.

Peraturan disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan dan sanksi. Apabila kewajiban-kewajiban tidak ditaati atau dilanggar maka sanksi harus diberikan sebagai bentuk pembinaan.

"Peraturan dibentuk guna meningkatkan disiplin sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Artinya, agar setiap aparatur pemerintah dapat bekerja dengan disiplin tinggi, serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik,"  jelasnya. (Humas Prov Kaltim/Jay)

 

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015