Samarinda (ANTARA Kaltim)  - Sejumlah Anggota DPRD Balikpapan yang tergabung dalam Badan Musyawarah (Banmus), Jumat (19/12), mengunjungi Kantor DPRD Kaltim untuk berkonsultasi soal perubahan Banlegda menjadi Bapperda dan proses penyusunan program pembentukan peraturan daerah Kota Balikpapan sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 23/2014.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang, berisikan anggota Banmus Danang Eko Susanto, Ovi Sulkarnaen, Hadi Ibramsyah, Sandy Ardian, Herry Soesanto, Wiranata Oey, Fadillah, Suwarni, Gazali, dan Sukaryanto. Mereka diterima Kabag Persidangan dan Risalah Setwan Agus Hari Kesuma, Kasubag Hukum dan Perundang-undangan Lela, dan Kasubag Persidangan Rahmad Sopian.

Syarifuddin Oddang mengatakan  Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah kini menggantikan UU Nomor 32/2004, yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dalam perubahan undang-undang tersebut tentu ada perubahan dalam beberapa hal, terutama yang berkaitan dengan alat kelengkapan dewan. Salah satunya perubahan nama dari Badan Legislasi Daerah menjadi Badan Pembentukan Peraturan Daerah,” kata Oddang.

Karena itu Oddang menanyakan, apakah perubahan nama tersebut mempengaruhi proses penyusunan program legislasi daerah. ”Dengan berubah nama, apakah berubah juga mekanismenya,” tanya Oddang.

Menurutnya, hal ini penting dikonsultasikan ke provinsi mengingat Balikpapan adalah bagian dari Kaltim. Di samping itu DPRD Kaltim pasti telah mengonsultasikan persaoalan ini kepada pemerintah  pusat. Itu dibuktikan dengan telah berubahnya Bagleg menjadi Bapperda di DPRD Kaltim.

Menanggapi hal tersebut Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Kaltim Agus Hari Kesuma menuturkan, kendati mengalami perubahan nama namun tidak mengubah substansi dari mekanisme proses penyusunan program legislasi.

“Kalau di DPRD Kaltim, perubahan tersebut berawal ketika Pansus Tata Tertib DPRD menyampaikan laporan draf tatib tersebut ke Kementrian Dalam Negeri untuk dimintai masukan. Kemudian disarankan agar mengubah semua dalam nomenklatur yang semula Badan Legislasi Daerah menjadi Badan Pembentukan Peraturan Daerah,” kata Agus

Ditambahkannya setelah menjadi masukan dan klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, oleh Pansus Tatib DPRD dilakukan rapat perubahan draf yang kemudian disahkan dalam rapat paripurna. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/oke)



Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014