Jakarta (ANTARA Kaltim) –  Badan Legislasi Banlegda/Badan Pembentukan Perda (BPPD) DPRD Kaltim melaksanakan konsultasi ke Dirjen OTDA Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Kamis (27/11).

Pertemuian tersebut  bertempat di ruang Rapat Gedung F Lantai 3 Gedung Kemendagri Jalan Medan Merdeka-Jakarta, membahas beberapa hal terkait Pembentukan Perda Provinsi Kaltim  yang erat kaitannya dengan perubahan nama dan batang tubuh dari badan pembentukan Perda yang sebelumnya bernama Banleg.

Rombongan dipimpin oleh Ketua BPPD DPRD Kaltim, Andi Burhanuddin Solong (ABS) bersama anggota; Syarifah Masitah Assegaf, Sandra Puspa Dewi didampingi Kasubbag Hukum dan Per-UU (Koordinator), Laela Ernawati dan Tenaga Ahli, Nuwari.

Rombongan DPRD Kaltim tersebut diterima oleh Drs.Syarif Badri, Msi selaku Kasubdit Wilayah III A Dit.Fasilitasi Kepala Daerah Hubungan (KDH), DPRD dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) bersama Kepala Seksi, Kandi Istriningsih, S.SI, M.Si.

Adapun kaitan batang tubuh BPPD tersebut mengacu kepada UUD Pemda No.23 tahun 2014 dan Permendagri No.1 tahun 2014 yang mengatur masing-masing peraturan terkait Kepala Daerah, DPRD, BK dan Pimpinan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah diterbitkan dengan beberapa pertimbangan, yaitu bahwa pembentukan produk hukum daerah diperlukan untuk menunjang terwujudnya pembentukan produk hukum daerah secara sistemik dan terkoordinasi.

Selain itu, Permendagri itu juga didasarkan pertimbangan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pengawasan Represif Kebijakan Daerah yang mengatur mengenai Peraturan dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan pengaturan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

Awal konsultasi, Ketua BPPD, ABS bertanya tentang peraturan Kepala Daerah, karena peraturan menteri yang disebutkan mengindikasikan produk legislasi daerah harus masuk ke program daerah.

“Sehingga, jika benar, kedudukan Keputusan pimpinan DPRD, jangan sampai ada keputusan sepihak seperti membatalkan PERPU,” ungkapnya.

ABS menguraikan pendapatnya bahwa perubahan yang ada dengan berlakunya peraturan menteri No.1 tentang program legislasi daerah, menjadi gugur.

“Perda yang ada gugur semua, maka tidak sesuai visi, perlu revisi, seharusnya disesuaikan terhadap ketentuan No.1/2012, karena disini ada Peraturan Daerah, Kepala Daerah, DPRD maka hal-hal yang bersifat ketetapan, keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, keputusan BK, Keputusan Pimpinan, ini berubah semuanya,” urainya.

Syarif Badri menguraikan bahwa hal terkait keputusan DPRD, Tatib, Kode Etik dan Tata Cara Etika dalam Undang-Undang berlaku berdasar periode sedangkan jika dari Kemendagri cenderung tidak berbatas periode.

“Satu Peraturan UUD tetap berlaku sebelum dicabut yang dikarenakan seringnya berbenturan masalah hukum kondisi faktual di lapangan yang tidak bisa di justifikasi, sehingga solusinya adalah menyurati untuk kepastian hukum terkait dengan banyaknya temuan aturan hukum yang saling bertentangan dan bertabrakan,” ujarnya.

Untuk selanjutnya BPPD DPRD Kaltim akan melakukan revisi terhadap Perda dan tata aturan pembentuknya serta menyurati kepastian hukum legislasi daerah ke Kemendagri.

“Kita akan melakukan revisi Perda, yang kedua yang kami pertanyakan dalam bentuk surat karena perlakuan peraturan Kemendagri No.37/2014 sebagai acuan APBD 2015,” ungkap ABS.

ABS melanjutkan, “Terkait Perda, kita akan merevisi tentang membuat Aturan Daerah, insya Allah segera sekembali ke Kaltim,” pungkasnya. (Humas DPRD Kaltim/ast/dhi)



 


 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014