Samarinda (ANTARA Kaltim) - Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP mengungkapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2014-2018 telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2014 yang memberikan amanat untuk mewujudkan visi Kaltim yaitu “Mewujudkan Kaltim sejahtera yang merata dan berkeadilan berbasis agroindustri dan energi ramah lingkungan”.

Dalam visi tersebut, ujar dia, terdapat misi yang terkait secara signifikan dengan bidang tenaga kerja dan transmigrasi, yaitu mewujudkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Kaltim yang mandiri dan berdaya saing tinggi, serta mewujudkan daya saing ekonomi yang berkerakyatan berbasis sumber daya alam dan energi terbarukan.

“Tujuannya jelas, yaitu meningkatkan kualitas SDM Kaltim dengan indikator sasaran peningkatan pendapatan perkapita pada 2018 sebesar Rp54,65 juta pertahun, dan meningkatkan kesejahteraan serta memeratakan pendapatan masyarakat dengan indikator penurunanan tingkat pengangguran pada 2018 menjadi 5,11 persen,” ujar Mukmin saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kaltim 2014 di Pendopo Lamin Etam, Kamis (30/10).

Kondisi saat ini, sebut dia, sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka pada 2013 masih pada angka 8,4 persen. Tingkat pengangguran terbuka yang tertinggi berada di Bontang sebesar 11,19 persen dan pencari kerja terdaftar yang terbanyak berada di Samarinda sebesar 20,76 persen. Sebanyak 26,76 persen pencari kerja tersebut berusia 20-29 tahun.  

“Yang menjadi perhatian kita bersama, dari pencari kerja yang terdaftar tersebut sebanyak 42.664 orang atau 68,03 persen berpendidikan SLTA. Sementara dunia kerja atau lapangan usaha sebagian besar membutuhkan tenaga terdidik minimal lulusan D3. Tenaga kerja yang berpendidikan SLTA ke bawah banyak terserap pada sektor non formal yaitu jasa dan lainnya,” urainya.

Karena itu, Mukmin meminta kepada jajaran ketenagakerjaan agar dapat mencarikan solusi dari permasalahan pokok ketenagakerjaan di Kaltim, yakni besarnya jumlah pengangguranterbuka, rendahnya tingkat produktivitas tenaga kerja, kurangnya pengetahuan, pendidikan, dan ketrampilan pencari kerja serta rendahnya perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Terlebih, dalam kurun waktu setahun kedepan, tugas dan tanggung jawab serta tantangan yang dihadapi bidang ketenagakerjaan di Kaltim semakin berat dan komplek seiring dengan berlakunya era perdagangan bebas komunitas ASEAN atau ASEAN Economic Community (AEC) pada Desember 2015.

“Harapan besar kita, agar semua sektor dapat mendorong penciptaan perluasan kesempatan kerja yang secara simultan menyampaikan informasi kepada pihak terkait tentang rencana investasi dan kebutuhan tenaga kerja. Disamping kita juga perlu terus meningkatkan kualitas SDM kita. Yang jelas jangan sampai tenaga kerja kita kalah bersaing dengan tenaga kerja dari daerah ataupun negara lain,” harapnya.

Untuk itu, Mukmin berpesan agar terbangun sinkronisasi dan sinergitas yang  baik antar lembaga dan antar kabupaten/kota. Sehingga dapat menciptakan tenaga kerja yang mempunyai daya saing tinggi untuk menangkap peluang dan menghadapi tantangan pada era pasar bebas.

Sementara itu, terkait dengan kerjasama dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov dengan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Mukmin menilai hal itu merupakan langkah tepat untuk melakukan percepatan pelaksanaan jaminan sosial di Kaltim.

Terlebih, sambung dia, dengan dukungan dari Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Jaminan Sosial Nasional Kaltim yang baru saja dilantik oleh Wakil Gubernur. Tim Koordinasi tersebut diketuai oleh Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi MS, sedangkan wakil ketua adalah Asisten Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim H Bere Ali dan beranggotakan jajaran pimpinan SKPD lingkup Pemprov Kaltim.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat Kaltim dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan secara adil dan merata, khususnya tenaga kerja sekaligus untuk menindaklanjuti  Peraturan Pemerintah Nomor 84/2013 yang mewajibkan setiap perusahaan untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Adapun MoU dan perjanjian kerjasama yang ditandatangani antara Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan Pemprov Kaltim, Pemkab/Pemkot dan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja se-Kaltim, terkait perluasan cakupan kepesertaan dan penegakan hukum program Jaminan Kesehatan Nasional dan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pada kesempatan itu, juga turut dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Program Dana Bantuan Pendidikan SMA Sampoerna (Sampoerna Academy) antara Director of Sales Yayasan Putra Sampoerna, Ari Kunwidodo dengan Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal. (Humas Prov Kaltim/her)



Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014