Samarinda (ANTARA Kaltim) - Menyikapi bencana asap akibat  kebakaran hutan dan lahan, Pemprov bersama kabupaten/kota se-Kaltim harus segera mengambil langkah tepat untuk melakukan upaya penanggulangan bencana tersebut.

Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP pada Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana Asap Kebakaran Hutan dan Lahan se-Kaltim, di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (21/10).

“Melalui pertemuan ini, diharapkan bisa menghasilkan satu kesepakatan atau komitmen bersama agar langkah-langkah kongkrit pencegahan dan penangggulangan kebakaran hutan dan lahan dapat segera ditindaklanjuti, sehingga tidak menimbulkan kerugian besar, baik dari segi sosial budaya maupun ekonomi,” tegas Mukmin saat memimpin rapat koordinasi tersebut.

Pada 2014, ujar Mukmin, Pemprov Kaltim telah menerbitkan dan menyebarkan Surat Edaran Gubernur Kaltim kepada Bupati/Walikota tentang antisipasi dan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, juga telah diterbitkan Surat Gubernur Kaltim Nomor 552/3041/X, 7 April 2014 tentang Peta Kerawanan Kebakaran Hutan dan Lahan di Tingkat Provinsi.

Selanjutnya, berdasarkan laporan UPTD PKHL (Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan), Indeks Tingkat Bahaya Kebakaran di beberapa wilayah menunjukkan tingkat ekstrem, yakni Balikpapan dan Berau. Sedangkan Samarinda berada pada level tinggi, dan Bulungan serta Nunukan (level sedang).

Kondisi di lapangan, sambung dia, didapati masih adanya kabut asap sehingga mengganggu penerbangan, khususnya di Tanjung Redeb, Berau dan Tanjung Selor, Bulungan. Menyikapi hal tersebut, di beberapa daerah juga telah dilakukan shalat Istisqa guna meminta hujan, sebagai salah satu usaha untuk mengurangi kabut asap.

“Secara bertahap ini sudah dapat diatasi dengan baik. Akibat perkembangan ini maka sesuai dengan petunjuk lisan Pak Gubernur kepada saya, perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi terkait penanggulangan bencana asap kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Mukmin menegaskan sesuai perintah Gubernur Awang Faroek Ishak, setiap pelanggar baik itu yang membakar hutan ataupun lahan maka harus ditindak secara tegas dan diproses hukum.

“Jadi tidak ada lagi kompromi-kompromi bagi mereka yang membakar hutan dan lahan, karena ini sangat merugikan ekonomi masyarakat, termasuk gangguan kesehatan dan kelancaran penerbangan. Sehingga diharapkan kepada semua pihak sesuai fungsi masing-masing agar terus melakukan monitoring dan mengambil langkah kongkrit terkait bencana asap kebakaran hutan dan lahan,” tegasnya.

Mukmin meminta kepada SKPD terkait lingkup Pemprov Kaltim, yakni Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pertambangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan lainnya agar menyusun satu program terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta melakukan operasi bersama di lapangan dengan penegakan hukum.

Sementara itu, Kepala BPBD Kaltim Wahyu Widhi Heranata menjelaskan pada periode 1-20 Oktober 2014, berdasarkan pantauan dari Satelit NOAA-18 terdapat sekitar 915 titip api (hotspot) yang tersebar di seluruh wilayah Kaltim. Dimana sebaran terbanyak di wilayah Kutai Kartanegara dan Kutai Barat.

“Sejak 4 Maret 2014 hingga hari ini melalui Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Penanggulangan Bencana Kaltim, setiap malam data hotspot selalu di update dan di-share kepada Gubernur, Wakil Gubernur, jajaran Korem dan Polda serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sehingga jika ada kejadian bencana kebakaran hutan dan lahan, bisa ditindaklanjuti sesegara mungkin,” jelasnya.

Dari Dinas Kehutanan Kaltim, baik melalui UPTD PKHL maupun Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terus melakukan pemantauan hotspot setiap hari, serta melakukan patroli dan menyiapkan peralatan pemadam kebakaran di titik-titik rawan kebakaran hutan dan lahan, seperti di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

“Saat ini Kaltim memasuki siaga II kebakaran hutan dan lahan, sehingga selama lima hari setiap minggunya dilakukan deteksi untuk pencegahan serta menyiapkan penanggulangan jika terjadi kebakaran hutan dan lahan. Kita juga bekerjasama dengan Polda Kaltim untuk penegakan hukum jika ada oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan,” kata Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Chairil Anwar.

Turut hadir pada kesempatan itu, Wakil Bupati Kutai Kartanegara HM Gufron Yusuf, perwakilan Polda Kaltim, perwakilan Korem 091/ASN, Asisten Ekonomi dan Pembangunan HM Sa’bani, serta perwakilan kabupaten/kota dan jajaran pimpinan SKPD lingkup Pemprov Kaltim. (Humas Prov Kaltim/her)

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014