Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemprov Kaltim terus berupaya memberikan layanan kepada masyarakat semaksimal mungkin berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemprov Kaltim terus membenahi sarana prasarana serta sumber daya manusia (SDM) aparatur untuk mewujudkan.

“SPM disusun sebagai alat pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib. SPM ditetapkan dan diberlakukan untuk seluruh Pemprov dan kabupaten/kota, dan penerapan SPM oleh pemerintahan daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan dasar nasional,” kata Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP belum lama ini di Samarinda.

Menurut dia, SPM bersifat sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian. Sementara itu, SPM disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas dan kemampuan keuangan nasional dan daerah serta kemampuan kelembagaan dan personil daerah dalam bidang yang bersangkutan.

“Pemprov Kaltim menerapkan SPM sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ketetapan yang berlaku SPM yang ditelah ditetapkan pemerintah menjadi salah satu acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Pemprov Kaltim menyusun rencana pencapaian SPM yang memuat target tahunan pencapaian SPM dengan mengacu pada batas waktu pencapaian SPM sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rencana pencapaian SPM dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategi (Renstra) SKPD.

Dia mengatakan, target tahunan pencapaian SPM dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja (Renja) SKPD, Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD sesuai klasifikasi belanja daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Pemerintah juga dapat melimpahkan tanggungjawab pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota yang belum mampu mencapai SPM kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah,” lanjutnya.

Dalam penyelenggaraan SPM di daerah, pemerintah pusat juga dapat memberikan penghargaan kepada pemerintahan daerah yang berhasil mencapai SPM dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri sebagaimana berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah.

“Namun, pemerintah pusat juga dapat memberikan sanksi kepada pemerintahan daerah yang tidak berhasil mencapai SPM dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dengan mempertimbangkan kondisi khusus daerah yang'bersangkutan,” pungkasnya. (Humas Prov Kaltim/her)

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014