Bogor (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengaku sangat gembira karena dua hal penting yang sudah cukup lama ditunggu daerah akhirnya mendapat dukungan pemerintah pusat.

Kegembiraan Gubernur Awang Faroek Ishak itu terkait dengan terbitnya dua Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Perpres Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil. Terbitnya dua Perpres tersebut diyakini akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi  Kaltim.

Menurut gubernur, Perpres PTSP ini mengatur lebih jelas tentang pola penyederhanaan perizinan di semua tingkatan, baik di tingkat pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota.

Sistem baru ini mengedepankan konsep pelayanan cepat, mudah, transparan dan pasti. Secara keseluruhan, proses perijinan dikemas lebih ringkas. Proses perizinan akan sangat berbeda dengan pola yang selama ini berjalan yang cenderung memakan waktu lama dan rentan terjadi duplikasi perizinan. Termasuk biaya dan waktu perijinan lebih berat dan panjang.

"Gubernur memberikan pendelegasian wewenang perizinan dan nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah provinsi kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). Kita akan segera menyiapkan badan ini melalui satu peraturan daerah," ujar Awang Faroek Ishak usai menghadiri Silaturahim Nasional (Silatnas) yang mengangkat tema "Menuju Pembangunan Indonesia yang Berkelanjutan", di Sentul International Convention Center, Rabu (15/10).

Hal yang sama juga dilakukan untuk BPMPTSP di kabupaten/kota. Kepala BPMPTSP akan menerima pendelegasian wewenang dari bupati dan walikota untuk menandatangani perizinan dan nonperizinan di level kabupaten dan kota. Sedangkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menerima pendelegasian dari menteri tehnis/kepala lembaga yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang merupakan urusan pemerintah pusat di bidang penanaman modal.

Perpres PTSP ini juga mengatur sangat jelas tentang penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan dengan menggunakan pelayanan secara elektronik (PSE), mencakup aplikasi otomasi proses kerja (business proces) dan informasi lain yang diperlukan dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPISIE).

Gubernur optimis, dengan penerapan Perpres ini, investasi Kaltim akan terus berkembang pesat dan peningkatan pelayanan perizinan investasi pasti lebih ditingkatkan. "Apalagi Kaltim telah mendapat pengakuan nasional, sebagai provinsi keempat terbaik dalam implementasi PTSP dari 33 provinsi se-Indonesia. Penghargaan nasional ini tentu sangat membanggakan kita dan ini akan terus kita tingkatkan," kata Faroek.

Sementara terkait diterbitkannya Perpres Nomor 98 Tahun 2014 tentang  Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, Gubernur Awang Faroek Ishak menjelaskan bahwa setelah adanya Perpres tersebut maka para pelaku usaha mikro kecil akan mendapat legalitas yang lebih baik dalam bentuk izin usaha mikro kecil (IUMK).

Dengan memegang IUMK itu maka para pelaku usaha mikro kecil akan mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha.

"Lebih penting lagi, para pelaku usaha mikro kecil juga akan mendapat kemudahan akses pembiayaan ke lembaga keuangan dan non bank serta berhak untuk mendapat kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga lainnya," beber gubernur.

Paparan tentang Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) disampaikan Menko Perekonomian Chairul Tanjung, sedangkan paparan terkait Perpres Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil disampaikan oleh Kepala BKPM Mahendra Siregar.    

Ajang silaturahim nasional yang digelar lima hari jelang pelantikan presiden baru Indonesia itu, sekaligus menjadi ajang pamitan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres Boediono. Pada kesempatan tersebut, Presiden SBY secara khusus menerima penghargaan dari 34 gubernur se-Indonesia dalam bentuk pin yang diserahkan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Syahrul Yasin Limpo.

Tampak hadir bersama Gubernur Awang Faroek Ishak, Wakil Gubernur, HM Mukmin Faisyal HP, Ketua DPRD Kaltim H Syahrun, Walikota Bontang Adi Dharma, Wakil Bupati Kubar Didik Efendi dan Wakil Bupati Kutim Ardiansyah.  (Humas Prov kaltim/sul)  





Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014