Nunukan (ANTARA Kaltim) - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Marcel, mengaku dipenjara di Tawau Negeri Sabah, Malaysia, karena memprotes sikap majikannya kepada para pekerja di sebuah perusahaan kelapa sawit.

"Saya dipenjara karena majikan melaporkan ke polisi setelah saya memprotes saat tidak dijemput usai bekerja sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja," ujar Marcel setibanya di Nunukan, Jumat malam.

Marcel yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Lugud Plantation Kalabakan Tawau itu mengaku dilaporkan oleh majikannya dengan tuduhan berbuat kriminal sehingga ia dijerat dengan hukuman selama satu bulan 16 hari di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau, Malaysia, sebelum dipulangkan melalui Kabupaten Nunukan.

Pemuda yang berusia 26 tahun tersebut mengaku masuk bekerja di Malaysia secara legal sejak sembilan bulan lalu melalui perusahaan jasa TKI (PJTKI) dengan kontrak kerja yang jelas.

Namun setelah itu, pelayanan perusahaan tempatnya bekerja tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak kerja, yakni saat berangkat dan pulang bekerja dijemput dengan menggunakan kendaraan.

Akibat perlakuan majikannya tersebut, Marcel mengaku sangat kecewa sehingga melakukan protes tetapi akhirnya dilaporkan ke kepolisian setempat dengan tuduhan bertindak kriminal.

"Saya tidak melakukan tindak kriminal dan tidak mukul, cuma protes karena tidak dijemput saat pulang kerja. Padahal dalam perjanjian kerja, pekerja dijemput saat pulang dan diantar saat berangkat dengan kendaraan perusahaan," ujar dia.

Marcel menyatakan akan kembali lagi ke Malaysia untuk meminta gaji untuk Agustus 2014 sebesar RM800 atau setara kurang lebih Rp3 juta dengan kurs Rp3.700 per 1 ringgit Malaysia.    (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014