Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Warga Kalimantan Timur yang ingin membuka lahan untuk perkebunan dilarang melakukan dengan cara membakar karena pelakunya akan dikenai sanksi pidana hukuman kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

"Sekarang di Kaltim cuacanya panas dan rawan kebakaran hutan. Untuk itu, warga yang akan membuka lahan perkebunan jangan sampai membakar hutan atau lahan karena akan berhadapan dengan hukum," ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Etnawati di Samarinda, Jumat.

Terlebih kepada perusahaan perkebunan, dia juga meminta agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena perusahaan memiliki lahan yang luas sehingga jika dibakar, maka selain menimbulkan asap yang berbahaya juga mengancam kebakaran hutan.

Bagi petani sawit, produksi crude palm oil (CPO) nya pasti akan terganggu akibat kebakaran. Sementara kebakaran juga berdampak bagi masyarakat non pekebun, yakni berupa ancaman kabut asap yang berakibat pada gangguan pernafasan.

Dia berharap kepada dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten dan kota di Kaltim agar kerap memberikan imbauan, yakni terkait permasalahan larangan membakar lahan, bahkan harus sepakat untuk segera memaksimalkan usaha-usaha pencegahan kebakaran lahan.

Berbagai hal negatif yang akan muncul jika dilakukan pembakaran lahan antara lain kerugian ekonomi, kerugian ekologis, dampak politis, gangguan kesehatan, musnahnya flora dan fauna, dan dampak sosial lain.

Sedangkan sanksi pidana kurungan 10 tahun tersebut adalah berdasarkan pada Undang-Undang (UU), yakni UU Nomor 18/2004 tentang perkebunan.

Pada pasal 48 ayat 1 UU tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian dalam ayat 2 dilanjutkan, jika tindak pidana itu mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Selanjutnya, pada pasal 49 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang karena kelalaiannya membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014