Jakarta (ANTARA Kaltim) - Pansus Tata tertib (tatib) DPRD Kalimantan timur langsung tancap dalam penyusunan dan pembahasan draf tatib dewan. Tak ingin molor dari jadwal, pansus melakukan kunjungan kerja konsultasi terkait penyusunan draf rancangan tata tertib dewan di kementerian dalam negeri (kemendari) di Jakarta Selasa, (23/09) kemarin.

Konsultasi yang diikuti oleh anggota DPRD yang tergabung di pansus seperti Edi kurniawan, Irwan faisyal, Marsidik, Dody Rondonuwu, Josef, Andi Kasim, Yahya Anja, dan Yefta Berto. Kemudian ada Rakhmat Majid Gani, Burhanuddin Demmu, Syafrudin, Sandra puspa dewi, Gunawarman, Ali Hamdi, Herwan susanto, M. Adam, Rusman Yakub dan Ismail. Mereka sangat serius mengikuti setiap penjelasan yang diberikan oleh perwakilan dari kamendagri.

Ketua Pansus Tatib Dewan, Andi Burhanudin Solong menegaskan bahwa sesuai dengan rapat paripurna pembentukan pansus tatib dewan beberapa waktu yang lalu akan segera melakukan konsultasi terkait penyusunan darf tatib, “Kita melakukan konsultasi ke Kemendagri supaya pembahasan penyusanan draf tatib ini tidak salah langkah," ujarnya di ruang pertemuan biro hukum gedung kemendagri.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kalimantan timur melalui pansus tatib mengkonsultasikan bagaimana proses rancangan tatib dewan hingga disahkan menjadi tatib yang nantinya akan di paripurnakan. Tentunya konsultasi yang dilakukan kali ini akan menjadi acuan dalam merancang darf tatib yang akan di bahas oleh pansus.

Mersponnya, Kepala Sub Bagian (kasubag) wilayah I Sumatera dan Kalimantan bagian Hukum kemengadri Maharani Sofiaty menerangkan bahwa ketentuan alasan menimbang harus meliputi unsur yuridis, pilosofis dan sosiologis.

“Dasar hukum penyusunan tatib sudah jelas di peraturan pemerintah (PP) No 16, dan saya juga informasikan bahwa permendagri No 53 sudah dirubah menjadi permendagri No 1 tahun 2014, dan untuk peraturan yang sudah di buat nantinya harus dilakukan klarifikasi yang di lakukan oleh menteri dalam negeri namun harus final dalam bentuk rancangan peraturannya, kita akan kroscek seluruh aspek yang menyangkut peraturan mulai dari aspek yuridis, legal draftingnya sesuai atau tidak termasuk karakteristik untuk dprd kaltim apakah sudah termasuk apa belum.” terangnya.

Diakhir pertemuan, ketua pansus menerangkan bahwa apa yang telah di konsultasikan pada pertemuan kali ini akan menjadi sebuah masukan bagi pansus dalam menyusunan tatib, “Pertemuan kali ini akan kita jadikan acuan dalam penyusunan draf tatib, termasuk dasar hukum dan peraturan di dalamnya yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan tatib dewan nanti,” ucapnya mengakhiri pertemuan. (Humas DPRD Kaltim/yud/dhi)





 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014