Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda, Kalimantan Timur, intensif melakukan upaya percepatan reformasi birokrasi salah satunya dengan menerapkan layanan perizinan berbasis teknologi informasii (IT).

"Hasilnya, dalam akuntabilitas proses perizinan yang diperlukan oleh masyarakat khususnya dunia usaha baik dari segi waktu maupun biaya, dapat dipangkas," ungkap Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP) Kota Samarinda Dadang Airlangga, Minggu.

Inovasi pelayanan perizinan dengan sistem elektronik yang dalam tahap pengembangan saat ini, kata Dadang Airlangga, yakni advis planning, e-database, e-pengelolaanpengaduan dan e-SIG.

"Tahun ini, kami juga akan melakukan pengembangan `e-PATEN` (sistem administrasi terpadu kecamatan) yang dilakukan di wilayah kecamatan sebagai pilot projek online," kata Dadang Airlangga di Samarinda.

Pada 2015, lanjutnya, BP2TSP Samarinda akan kembali mengusulkan sistem "online" yang nantinya bisa terkoneksi dengan beberapa SKPD di lingkungan Pemkot Samarinda.

Selain itu, di luar dari sistem IT tadi, BP2TSP juga menangani legalisir, duplikasi dan respon pengaduan yang telah ditentukan jangka waktu penyelesaiannya.

Tidak kalah penting yang sangat diperhatikan, menurut Dadang Airlangga, adalah masalah pengaduan masyarakat.

"Pengaduan ini bisa dilakukan baik melalui surat, e-mail, SMS center ke nomor 08115843555 dan SMS pengaduan di nomor 0812268881, kotak saran hingga lisan," ujarnya.

Sementara, untuk lebih memberi kenyamanan dalam pelayanan kepada masyarakat, tambahnya, BP2TSP menyediakan tenaga pemandu secara gratis, agar memberi penjelasan kepada para pemohon tentang persyaratan, rencana tata ruang daerah/lokasi yang dituju, jenis usaha yang akan didirikan hingga berapa jumlah biaya perizinan yang diperlukan.(*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014