Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) alat berat/besar penanganannya belum diatur oleh Samsat. Hal ini karena masih disusunnya sistem dan prosedur pajak daerah oleh Kementerian Dalam Negeri yang dikabarkan dalam proses finalisasi.
Berkait hal tersebut, Anggota Komisi II Siti Qomariah, baru-baru ini menyatakan pemungutan pajak dalam kaitannya dengan pembangunan infrastruktur jalan daerah tergolong urgen.

"Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah meningkat. Di sisi lain kendaraan sudah semakin banyak. Otomatis angka kenaikan pajak cukup. Tapi kenyataannya tidak seperti yang kita harapkan. Kendaraan banyak, tapi jalan tidak dibenahi maksimal. Bikin macet," imbuhnya.
Dirinya mengatakan, alokasi anggaran pada prinsipnya harus proporsional.

"Artinya peningkatan jumlah kendaraan harus dibarengi juga dengan peningkatan volume jalan. Jembatan harus diperbaiki. Kendaraan tidak saja roda empat yang ada dikota, tapi juga kendaraan yang ada di tambang. Ini yang belum dipungut pajaknya. Sekarang sudah ada peraturan bahwa pajak alat berat harus dipungut. Kemarin kan kita pernah kalah. Perda yang dibuat pernah dianulir. Padahal pajak alat berat itu harus ke kas daerah. Lumayan untuk meningkatkan PAD kita," imbuhnya.

Peningkatan pendapatan dari sektor PKB yang cukup signifikan menurutnya perlu mendapat perhatian. Ini juga solusi memaksimalkan potensi sumber penerimaan dana.

"Kalau tidak salah meningkatnya anggaran PKB itu sekitar 1 triliun rupiah. Ini cukup banyak. Tapi tidak hanya itu, karena banyak hal yang perlu kita pikirkan. Misal kelapa sawit, hilirnya perlu digarap. Lalu migas, tidak saja industri hulu, hilirnya perlu juga. Walaupun sedikit-sedikit kalau digabungkan jadi banyak juga untuk menambah PAD kita.  Prinsipnya kita harus mencari resource yang baru," imbuhnya.

Selain PKB ia mengimbau untuk memperhatikan sumber penerimaan pajak lainnya, semisal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sering luput dari pengawasan dalam proses inventarisasi.

"Sekarang PBB sudah dipindah ke daerah masing-masing. Nah ini juga peluang sebenarnya. Tapi sekarang kan tidak terinventarisasi dengan baik. Belum terdata maksimal dengan jumlah bangunan atau permukiman yang ada," imbuhnya.

Mengenai pungutan pajak bagi bangunan yang bermasalah atau tidak dilengkapi data, ia menawarkan solusi berupa pemutihan. Agar ke depan kebijakan terkait kelancaran penerimaan pajak dapat mendorong pembangunan daerah.

"Pemerintah saya harapkan bijaksana juga. Kalau yang sudah lama tak bayar lebih baik ada pemutihan. Atau paling tidak teknisnya lebih baik jangan memberatkan masyarakat. Artinya adalah pemutihan. Sekarang di data dan ke depannya mereka harus membayar secara rutin. Otomotis kalau kita inventarisasi dengan baik, lumayan bagi penambahan pendapatan kita yang nantinya kembali ke masyarakat juga untuk pembangunan," imbuhnya. (Humas DPRD Kaltim/adv/ast/oke)





Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014