Sebanyak 40 pelaku usaha kecil menengah (UKM) Kabupaten Paser mengikuti sosialisasi dan penyuluhan layanan bantuan pendampingan hukum (LBPH) dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Provinsi Kalimantan Timur, diiHotel Kyriad Sadurengas, Tanah Grogot, Selasa (23/7).
Kegiatan yang difasilitasi Disperindagkop UKM Kabupaten Paser tersebut, bertujuan menambah wawasan pelaku UKM terkait layanan bantuan pendampingan hukum.
“Melalui sosialisasi ini para pelaku usaha diharapkan memiliki bekal pengetahuan dalam pelaksanaan upaya hukum yang berkaitan dengan usahanya,” kata Sekretaris Disperindagkop UKM Kabupaten Paser, Syamsul Rizal.
Pengetahuan tentang hukum, lanjut Rizal, wajib diketahui pelaku UKM, khususnya saat mereka melakukan kerjasama dengan pihak lain, apalagi menyangkut adanya kerugian dari salah satu pihak.
Dia menyebutkan dalam hal ini Disperindagkop berperan selaku fasilitator saat pelaku usaha menghadapi persoalan hukum.
Rizal menjelaskan, pelaku usaha melaporkan ke Disperindagkop Kabupaten, kemudian dari kabupaten melanjutkan ke provinsi, dan Disperindagkop UKM provinsi, menindaklanjuti dengan menunjuk lembaga bantuan hukum untuk dilakukan pendampingan hukum.
"Kegiatan pendampingan ini tidak bisa diberikan kepada seluruh pelaku UKM di Kabupaten Paser mengingat jumlahnya yang bisa mencapai 45.671 orang," katanya.
Dia berharap peserta yang diundang dapat meneruskan informasi dan pengetahuan yang diterima hari ini kepada pelaku usaha lain, yang belum berkesempatan hadir..
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM, Malik Ibrahim, SH, dan Akademisi Universitas Mulawarman, Dr. Bruce Anzward, SH, MH. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
Kegiatan yang difasilitasi Disperindagkop UKM Kabupaten Paser tersebut, bertujuan menambah wawasan pelaku UKM terkait layanan bantuan pendampingan hukum.
“Melalui sosialisasi ini para pelaku usaha diharapkan memiliki bekal pengetahuan dalam pelaksanaan upaya hukum yang berkaitan dengan usahanya,” kata Sekretaris Disperindagkop UKM Kabupaten Paser, Syamsul Rizal.
Pengetahuan tentang hukum, lanjut Rizal, wajib diketahui pelaku UKM, khususnya saat mereka melakukan kerjasama dengan pihak lain, apalagi menyangkut adanya kerugian dari salah satu pihak.
Dia menyebutkan dalam hal ini Disperindagkop berperan selaku fasilitator saat pelaku usaha menghadapi persoalan hukum.
Rizal menjelaskan, pelaku usaha melaporkan ke Disperindagkop Kabupaten, kemudian dari kabupaten melanjutkan ke provinsi, dan Disperindagkop UKM provinsi, menindaklanjuti dengan menunjuk lembaga bantuan hukum untuk dilakukan pendampingan hukum.
"Kegiatan pendampingan ini tidak bisa diberikan kepada seluruh pelaku UKM di Kabupaten Paser mengingat jumlahnya yang bisa mencapai 45.671 orang," katanya.
Dia berharap peserta yang diundang dapat meneruskan informasi dan pengetahuan yang diterima hari ini kepada pelaku usaha lain, yang belum berkesempatan hadir..
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM, Malik Ibrahim, SH, dan Akademisi Universitas Mulawarman, Dr. Bruce Anzward, SH, MH. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024