Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak berharap penganugerahan tanda kehormatan Presiden RI satyalencana karya satya yang diberikan kepada PNS di lingkungan Pemprov Kaltim dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan prestasi dan kinerja, sehingga program kerja yang direncanakan dapat berjalan dengan baik.

Dengan pengharagaan tersebut pegawai yang menerima dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik, menunjukkan kesetiaan, kejujuran, kecakapan, kedisiplinan dan pengabdian serta bekerja dengan baik terus menerus sekurang-kurangan 10 hingga 30 tahun. Bahkan tidak pernah menerima hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.

“Saya sangat bangga atas penghargaan yang diberikan kepada seluruh pegawai Pemprov Kaltim. Diharapkan, hal ini dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan kinerja dan prestasi yang telah dicapai selama ini, sehingga program kerja yang direncanakan dapat dilaksanakan lebih baik,” kata Awang Faroek Ishak saat penganugerahan tanda kehormatan Presiden RI satyalencana karya satya yang diberikan kepada PNS di lingkungan Pemprov Kaltim di Pendopo Lamin Etam Samarinda, Kamis (14/8).

Anugerah tersebut merupakan tanda kehormatan dari Negara. Penghargaan tersebut sesuai PP 25/2014 tentang tanda kehormatan satyalancana karya satya. Bahkan penyampaian tersebut dilakukan pada hari-hari besar, terutama di Hari Kemerdekaan tahun ini.

Karena itu, Pemprov Kaltim memberikan penghargaan yang tinggi kepada seluruh pegawai yang menerima penghargaan tersebut. “Meski demikian, kami berharap prestasi dan kinerja atas pengabdian yang dilakukan selama ini terus ditingkatkan. Sehingga kinerja instansi di tempat bekerja dapat berkembang baik dan lebih maju,” jelasnya.

Selain itu, tanda kehormatan yang telah diraih dapat dijaga dengan baik. Karena, jangan sampai ada prilaku yang tidak patut dilakukan, sehingga mengakibatkan tanda kehormatan tersebut dicabut dan dikembalikan kepada Negara.

Karena penghargaan ini sebagai wujud penghargaan yang akan diperhitungkan oleh Negara dan pemerintah kepada PNS. Misal, untuk kenaikan pangkat, pertimbangan untuk pemberian insentif. “Karena itu, penghargaan ini sangat bernilai dan mengandung makna yang sangat dalam, yaitu sebagai suatu kebangaan dan kewajiban untuk menjaganya dengan cara memperbaiki diri sebaik-baiknya,” jelas Awang.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengatakan jumlah pegawai yang menerima penghargaan tersebut sebanyak 235 orang, terdiri dari pengabdian 10 tahun sebanyak 65 orang, 20 tahun 120 orang dan 30 tahun 50 orang.

“Penghargaan ini sesuai usulan gubernur kepada Sekretariat Negara. Usulan ini, tentu ada syaratnya, missal 10 tahun telah bekerja diatas 12 tahun, 20 tahun 22 tahun keatas dan yang ke 30 tahun juga demikian. Semua usulan tentu tidak semua dipenuhi. Karena juga dinilai sesuai dengan kinerja yang baik, dan berkelakuan baik,” jelasnya.

Sedangkan yang menerima, juga bisa dicabut, jika yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela atau mendapatkan tindakan hukum kriminal atau pidana, maka bisa ditarik kembali oleh Presiden sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

“Mudah-mudahan mereka bisa menjadi teladan bagi PNS yang lain. Karena tidak semua pegawai yang menerima. Jadi, dari 7.428 orang di lingkungan Pemprov Kaltim tahun ini hanya 235 orang yang menerima penghargaan tersebut,” jelasnya.(Humas Prov Kaltim/jay)

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014