Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, memberikan Badan Adhoc guna membantu menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bakal diselenggarakan pada 27 November 2024.
Badan Adhoc, jelas Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Ali Yamin Ishak di Penajam, Kamis, bekerja membantu KPU setempat dalam melakukan tahapan pilkada di tingkat kecamatan serta desa dan kelurahan.
Pembentukan Badan Adhoc berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, di antaranya panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS).
Keputusan itu mengenai penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota 2024.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan perekrutan sebanyak 20 orang petugas PPK pada 23-27 April 2024, untuk empat kecamatan dengan lima petugas di setiap kecamatan.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara juga telah melakukan perekrutan sebanyak 162 orang petugas PPS pada 2-8 Mei 2024 untuk 54 kelurahan dan desa dengan tiga petugas di setiap kelurahan dan desa.
"PPK dan PPS yang lulus melalui seleksi administrasi dan tes kompetensi secara online (computer assisted test/CAT), serta wawancara," katanya.
"PPK dan PPS yang dinyatakan lulus itu akan dilantik dalam.waktu dekat, masih dijadwalkan pelantikannya," tambahnya.
Selanjutnya, lanjut dia, pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang diusung partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon perseorangan dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.
Syarat dukungan minimal pasangan calon perseorangan 10 persen dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum 2024 Kabupaten Penajam Paser Utara berjumlah 134.383 orang.
Minimal pasangan calon perseorangan yang dikumpulkan 13.439 dukungan dari jumlah DPT pemilihan umum.2024 sebanyak 134.383 orang minimal tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara, demikian Ali Yamin Ishak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024