Samarinda (ANTARA Kaltim) - Rapat paripurna ke-16 yang digelar DPRD provinsi Kalimantan timur (kaltim) pada kamis (5/6) siang dengan agenda Laporan akhir Pansus Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing disampaikan di gedung utama DPRD Kaltim, Kamis (5/6) pada sidang paripurna ke-16.
Acara dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Hadi Mulyadi, didampingi Wakil Ketua Yahya Anja dan Sekretaris Dewan (sekwan) Fachruddin Djafrie.
Yakub Ukung, juru bicara pansus menyampaikan, retribusi izin pekerja asing merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kewenangan daerah. Pengaturan tentang izin mempekerjakan tenaga asing juga dimaksud sebagai upaya bagi penguatan sumber-sumber pendapatan daerah.
Selain itu tujuan pengaturan mengenai izin memperkerjakan tenaga kerja asing pada dasarnya adalah upaya untuk melindungi, menjamin serta memberikan kesempatan kerja yang layak bagi warga negara Indonesia khususnya Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara) di berbagai sektor dan level pekerjaan.
Oleh karena itu dalam mempekerjakan tenaga kerja asing secara umum di Indonesia dilakukan melalui mekanisme dan prosudur yang ketat, baik dari seleksi, perizinan hingga pengawasan.
Selain aspek kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menjadi titik sentral, pansus melihat pengaturan sektor perundang-undangan juga menjadi hal yang strategis yang harus dimaksimalkan demi terciptanya perlindungan bagi tenaga kerja.
“Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 serta Permenakertrans Nomor 12 tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengatur, mengawasi serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan jika terjadi pelanggaran, “ ucap Yakub Ukung saat membacakan laporan.
Pansus, menurut Yakub Ukung berharap komitmen pemerintah provinsi untuk mengalokasikan anggaran yang berpihak pada sektor ketenagakerjaan agar program-program pembinaan dan peningkatan kualitas dapat berjalan lancar terus-menerus.
“Terbitnya aturan ini bertujuan untuk melindungi eksistensi tenaga kerja lokal serta meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal melalui program kerja yang terencana dan berkesinambungan, “ terangnya.
Dalam kesempatan yang sama pansus retribusi izin mempekerjakan tenaga asing juga menginginkan agar perda ini dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat, khusus nya bagi para subjek retribusi.
“Melalui perda ini pansus meminta kepada leading sector terkait untuk dapat membentuk tim sosialisasi lintas instansi yang akan bertugas untuk mensosialisasikan maksud dan tujuan penertiban perda ini kepada masyarakat,†katanya. (Humas DPRD Kaltim/adv/yud/met)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Acara dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Hadi Mulyadi, didampingi Wakil Ketua Yahya Anja dan Sekretaris Dewan (sekwan) Fachruddin Djafrie.
Yakub Ukung, juru bicara pansus menyampaikan, retribusi izin pekerja asing merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kewenangan daerah. Pengaturan tentang izin mempekerjakan tenaga asing juga dimaksud sebagai upaya bagi penguatan sumber-sumber pendapatan daerah.
Selain itu tujuan pengaturan mengenai izin memperkerjakan tenaga kerja asing pada dasarnya adalah upaya untuk melindungi, menjamin serta memberikan kesempatan kerja yang layak bagi warga negara Indonesia khususnya Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara) di berbagai sektor dan level pekerjaan.
Oleh karena itu dalam mempekerjakan tenaga kerja asing secara umum di Indonesia dilakukan melalui mekanisme dan prosudur yang ketat, baik dari seleksi, perizinan hingga pengawasan.
Selain aspek kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menjadi titik sentral, pansus melihat pengaturan sektor perundang-undangan juga menjadi hal yang strategis yang harus dimaksimalkan demi terciptanya perlindungan bagi tenaga kerja.
“Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 serta Permenakertrans Nomor 12 tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengatur, mengawasi serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan jika terjadi pelanggaran, “ ucap Yakub Ukung saat membacakan laporan.
Pansus, menurut Yakub Ukung berharap komitmen pemerintah provinsi untuk mengalokasikan anggaran yang berpihak pada sektor ketenagakerjaan agar program-program pembinaan dan peningkatan kualitas dapat berjalan lancar terus-menerus.
“Terbitnya aturan ini bertujuan untuk melindungi eksistensi tenaga kerja lokal serta meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal melalui program kerja yang terencana dan berkesinambungan, “ terangnya.
Dalam kesempatan yang sama pansus retribusi izin mempekerjakan tenaga asing juga menginginkan agar perda ini dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat, khusus nya bagi para subjek retribusi.
“Melalui perda ini pansus meminta kepada leading sector terkait untuk dapat membentuk tim sosialisasi lintas instansi yang akan bertugas untuk mensosialisasikan maksud dan tujuan penertiban perda ini kepada masyarakat,†katanya. (Humas DPRD Kaltim/adv/yud/met)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014