Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan Noor Thoha mengaku masih belum menerima laporan ada warga setempat yang mengikuti atau menjadi pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar negeri.
"Warga Indonesia yang berada di luar negeri, murni dalam pengawasan atau dalam monitor KPU Republik Indonesia (KPU-RI), kami di sini hanya memonitor saja," kata Thoha, Minggu (7/1).
untuk itu ia belum bisa memastikan berapa banyak warga Kota Balikpapan yang menjalani atau melalukan pencoblosan suara di luar negeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Warga Indonesia yang berada di luar negeri, murni dalam pengawasan atau dalam monitor KPU Republik Indonesia (KPU-RI), kami di sini hanya memonitor saja," kata Thoha, Minggu (7/1).
untuk itu ia belum bisa memastikan berapa banyak warga Kota Balikpapan yang menjalani atau melalukan pencoblosan suara di luar negeri.
Thoha menjelaskan, warga Balikpapan yang berada di luar negeri masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta II, dalam artian tetap memilih Calon Legislatif (Caleg).
"Jadi seluruh warga Indonesia di luar negeri, yang pertama mereka mencoblos Presiden dan Wakil Presiden, kedua mereka mencoblos Caleg Dapil Jakarta II," jelas Thoha.
KPU RI, lanjut Thoha, terus berkomitmen dalam melayani warga negara Indonesia yang berada di luar negeri agar mendapatkan hak memilih pada Pemilu 2024 sesuai amanat undang-undang.
Dikutip dari laman KPU, Pemilu 2024 di luar negeri akan dilaksanakan lebih awal atau early voting.
Dalam laman tersebut dijelaskan ada tiga tata cara pemungutan suara yang ditawarkan KPU untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri.
Tiga tata cara itu adalah memilih di TPSLN, Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos. Dalam hal ini, WNI bisa datang ke TPS yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI, atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal.
Akan tetapi bagi WNI yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan.
Namun bagi WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil, dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Proses Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih dulu atau early voting dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri, namun proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.
KPU RI, lanjut Thoha, terus berkomitmen dalam melayani warga negara Indonesia yang berada di luar negeri agar mendapatkan hak memilih pada Pemilu 2024 sesuai amanat undang-undang.
Dikutip dari laman KPU, Pemilu 2024 di luar negeri akan dilaksanakan lebih awal atau early voting.
Dalam laman tersebut dijelaskan ada tiga tata cara pemungutan suara yang ditawarkan KPU untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri.
Tiga tata cara itu adalah memilih di TPSLN, Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos. Dalam hal ini, WNI bisa datang ke TPS yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI, atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal.
Akan tetapi bagi WNI yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan.
Namun bagi WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil, dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Proses Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih dulu atau early voting dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri, namun proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024