Samarinda.(ANTARA Kaltim) - Rusman Ya’qub Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Timur mengatakan, PD Melati Bakti Satya (MBS) sebagai perusahaan milik daerah, memiliki potensi menjadi mesin Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami sangat mengharapkan perusda ini menjadi mesin pengganti PAD kita disamping hasil dari pemanfaatan sumber daya alam,” kata Rusman dalam hearing pansus dengan mitra, Selasa (29/4) lalu.

Raperda yang dibahas adalah Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama (MMP), Raperda Perubahan atas Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Kaltim dan Perubahan Kedua atas Perda Kaltim Nomor 05 Tahun 2004 tentang Perusda MBS.

Lebih lanjut Rusman mengatakan, bagi DPRD Kaltim semestinya Perusda milik daerah dengan kemampuan saat ini terus didorong untuk mencari peluang bisnis, namun kondisi yang terjadi justru sebaliknya, perusahaan yang terjadi selama ini adalah kadang-kadang peluang yang ada justru disalip pemerintah lebih dulu.

 â€œBerbeda dengan perusda maupun BUMN lain yang berkembang dan memiliki anak perusahaan, MBS tidak demikian. Dasar pemikirannya terbalik. Kedepan kita harus dorong agar perusda sehat dulu,” ungkap Rusman.

Rapat yang digelar di gedung D lantai 1 DPRD Kaltim dan diikuti oleh wakil ketua Pansus Bahrid Buseng dan anggota pansus lain diantaranya Hatta Zainal, Darlis Pattalongi dan Gunawarman, diikuti pula oleh perwakilan perusda  PT MBS, PT MMP, PT Jamkrida, Biro Ekonomi, Biro Hukum dan Disperindakop Provinsi Kaltim.

Pansus dalam hearing juga membahas mengenai perubahan pada PT Jamkrida pada pasal mengenai modal dasar yang semula diusulkan sebesar Rp 500 miliar menjadi Rp 200 miliar. Maka modal dasar PT Jamkrida terdiri dari Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar 51%, Pemkot/pemkab se-Kaltim 44% dan pihak ketiga 5%.

Menyinggung keberadaan Badan pengawas yang ditempatkan pada perusda-perusda itu pada kepala Biro Ekonomi Abu Helmi, Rusman mengingatkan pengawas harus sungguh-sungguh mengontrolnya. Tanpa menunjuk langsung nama Perusda terkait, ada dugaan pengawas tidak melakukan fungsi sebagai mestinya.

 â€œBahkan ada satu perusda yang dimana dia ketua badan pengawasnya, namun sekaligus merangkap juga sebagai direktur pada perusda yang diawasinya,” ungkap Rusman.

Kondisi itu jangan dibiarkan berlarut. Biro Ekonomi harus menindaklanjuti kesalahan ini.

“Bagaimana mungkin dengan posisi seperti itu bisa maksimal.Ini tidak boleh dibiarkan. Dia pengawas, namun dia juga yang berada diposisi diawasi, direktur utama, sebab semua usulan harus melalui persetujuan badan pengawas lalu ke gubernur. Tidak akan sehat jika perusda dibiarkan seperti itu pengawasannya. saya menghimbau kepada biro ekonomi yang membidangi agar menindaklanjutinya,” tegas Rusman. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/dhi)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014