Samarinda (ANTARA Kaltim)-  Sebanyak tujuh tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bakal melakukan pemilihan atau pemungutan suara ulang, yakni di Kota Samarinda terdapat tiga TPS dan di Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat empat TPS.

"Rencana digelarnya pemilihan ulang ini karena surat suara di TPS tersebut tertukar, yakni untuk DPRD Provinsi Kaltim tertukar ke daerah pemilihan lain," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim Syaif Bachri di Samarinda, Kamis.

Dia merinci, ketujuh TPS yang bermasalah itu adalah untuk Samarinda terjadi di Kecamatan Sungai Kunjang, Kelurahan Lok Bahu, tepatnya di TPS 01, 02, dan TPS 03.

Sedangkan empat TPS di Kutai Kartanegara masing-masing terjadi di Kecamatan Tenggarong, tepatnya di TPS 07 Kelurahan Mangkurawang. Kemudian di Kecamatan Kotabangun, Desa Kotabangun Ulu, tepatnya di TPS 07, 09, dan TPS 10.

Dia juga mengatakan bahwa rencananya pemilihan ulang akan dilakukan pada Senin, 14 April untuk di Samarinda. Sedangkan untuk di Kutai Kartanegara belum dijadwalkan.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Samarinda Ramon Deanov mengatakan bahwa di Samarinda terdapat dua Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang menolak dilakukan pemungutan ulang.

"Penolakan oleh KPPS inilah yang masih kami komunikasikan karena kita mengacu pada edaran KPU, yakni apabila ada surat suara yang tertukar, maka harus digelar pemungutan ulang," katanya.

Menurutnya, kasus tertukarnya surat suara sudah diatur dalam edaran KPU nomor 360 yang menyebutkan digelar pemungutan ulang, tetapi sesuai prosedur, maka usulan harus dari KPPS.

Dia juga mengatakan bahwa keputusan digelarnya pemungutan ulang sepenuhnya berada di tangan KPU Pusat, tetapi usulan ini didahului surat dari KPPS kepad KPU Kota Samarinda, selanjutnya diteruskan ke KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk disampaikan ke KPU Pusat.(*)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014