Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara, menyatakan tersangka kasus narkotika jenis shabu berinisial Her alias Aco (35) yang ditangkap aparat kepolisian, Selasa (1/4) akhirnya bersedia buka mulut dengan menyebutkan sejumlah nama yang menjadi jaringannya.

Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Nunukan AKP TM Panjaitan di Nunukan, Kamis mengatakan, setelah melalui negosiasi yang panjang dengan tersangka Her alias Aco di Jalan Pahlawan Nunukan iru akhirnya menyebutkan sejumlah nama yang menjadi jaringannya mengedarkan shabu-shabu di daerah itu.

Berkat pengakuan tersangka Her alias Aco yang beralamat di RT 008 Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan kepada penyidik selama pemeriksaan, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan menargetkan nama-nama tersebut untuk ditangkap.

"Jadi kita sudah melakukan penyelidikan terhadap nama-nama yang disebutkan tersangka Her alias Aco) sebagai jaringan peredaran shabu selama ini," kata TM Panjaitan.

Namun, katanya, pihaknya belum bersedia mengkespos nama-nama yang disebutkan tersangka dengan alasan bentuk memperlancar penyelidikan yang akan dilakukannya.

Terhadap nama-nama yang dimaksudkan, TM Panjaitan menyatakan, apabila yang bersangkutan berhasil ditangkap maka langsung dijadikan sebagai tersangka baru dan kasus ini akan terus dikembangkan hingga tuntas.

Menurut dia, identitas teradap nama-nama jaringan dari tersangka Her alias Aco telah dikantongi aparat kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan.   (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014