Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Suwandi mengatakan, saat ini telah diajukan perubahaan penamaan lembaga Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) menjadi Badan Pembangunan Pengelola Perbatasan dan Daerah Tertinggal.

“Pengajuan tersebut melalui beberapa usulan tambahan draft raperda mengenai penamaan lembaga. Semula namanya Badan Pengelola Perbatasan Daerah menjadi Badan Pembangunan Pengelola Perbatasan dan Daerah Tertinggal,” sebut Suwandi saat menyampaikan laporan Pansus pada Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kaltim, Senin (24/3).

Terhadap usulan perubahan penamaan lembaga tersebut, sudah tentu perlu dilakukan penyesuaian fungsi dan tugas dari BPPD. Disebutkan bahwa wilayah perbatasan yang menjadi tugas dan tanggung jawab BPPD adalah meliputi wilayah perbatasan negara yang masuk dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur dengan negara tetangga.

“Wilayah perbatasan darat Kabupaten Mahulu dengan Malaysia dan pulau-pulau terluar yang berbatasan laut dengan Filipina. Seperti Maratua, Pulau Sangalaki, Pulau Derawan bahkan ada pulau kecil terluar namanya Pulau Sambit di wilayah Kabupaten Berau,” urainya.

Selama ini keberadaan BPPD berfungsi sebagai lembaga yang bersifat koodinatif saja. Ke depan, Pansus berharap sebagai lembaga pelaksana pembangunan wilayah perbatasan Kaltim dengan negara tetangga, lembaga ini dapat mendorong percepatan pembangunan di wilayah perbatasan. “Seperti halnya BPPD Provinsi Kalimantan Barat, ke depan diharapkan bisa mendorong percepatan pembangunan di perbatasan,” harap Suwandi.

Pansus yang beranggotakan Wakil Ketua Nicholas Pangeran dan anggota lain yakni Rakhmat Majid Gani, Gunawarman, Datu Yaser Arafat, Syarifah Masyitah Assegaf, Syaparuddin, Abdul Djalil Fatah dan Andarias P Sirenden ini menetapkan perubahan nama tersebut untuk memperkuat posisi dan peran dari BPPD.
 
“Perubahan fungsi dan tugas tersebut untuk memperkuat posisi dan peranan dari BPPD yang selama ini lembaga tersebut dianggap tidak mempunyai peran apa-apa,” kata Suwandi lagi.

Tentu untuk usulan perubahan nama tersebut, pansus dan BPPD masih membutuhkan waktu untuk mengkaji ulang draf raperda ini khususnya menyangkut masalah tugas pokok dan fungsi serta fasilitas yang diberikan kepada BPPD, sehingga masa kerja pansus perlu diperpanjang selama dua bulan.

“Untuk pengkajian lebih mendalam, pansus akan mengoptimalkan waktu guna menghasilkan perda yang tetap sasaran dan lebih berkualitas,” jelasnya. (Humas DPRD kaltim/adv/lia/dhi/met)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014