Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 39 orang telah mengambil formulir pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Salah seorang anggota Tim Seleksi (Timsel) penerimaan calon anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Piatur Pangaribuan, Kamis mengatakan, jumlah tersebut sudah memenuhi syarat sehingga tidak perlu lagi melakukan perpanjangan atau penambahan waktu pendaftaran.
"Sejak dibuka pada Sabtu (15/2) jumlah yang sudah mendaftar sudah mencapai 39 orang. Jumlah ini sudah penuhi syarat, jadi tidak perlu lagi dilakukan penambahan waktu pendaftaran. Penambahan waktu pendaftaran bisa dilakukan apabila jumlah pendaftar belum mencapai 30 orang," ungkap Piatur Pangaribuan.
Dari 39 orang yang mendaftar tersebut kata Piatur Pangaribuan, empat diantaranya adalah mantan komisioner KPU Penajam Paser Utara.
"Keempat mantan komisioner tersebut yakni, adalah Andi Arfin, M Hatta, M Natsir dan Sri Hariyanto," kata Piatur Pangaribuan.
Selain itu, tambahnya, dua anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara juga ikut mendaftar, yakni, Ketua Panwaslu Masnur dan anggotanya Daud Yusuf.
"Meski jumlah pendaftar sudah mencapai 39 orang, pendaftaran akan tetap dibuka hingga Jumat (21/2)," ujar Piatur Pangaribuan.
Menurut Piatur Pangaribuan, Timsel tetap akan melakukan seleksi sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
"Tahapan yang telah ditetapkan itu sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
"KPU Provinsi Kaltim telah melakukan perubahan jadwal menjadi lebih singkat, tapi kami tetap akan mengacu dengan PKPU Nomor 2 tahun 2013 terkait dengan jadwal seleksi penerimaan calon anggota KPU. Meski KPU Provinsi telah menginstruksikan untuk mempersingkat jadwal penerimaan, tetapi kami tetap pada tahapan semula karena sudah sesuai dengan PKPU itu,†ungkap Piatur Panmgaribuan.
Dalam PKPU Nomor 2 tahun 20013 tersebut kata dia sudah jelas dikatakan bahwa masa pendftaran dan penerimaan berkas calon anggota KPU dilakukan selama tujuh hari, setelah satu hari dilakukan pengumuman.
"Jika tahapan dikurangi atau direvisi, maka hak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi dikebiri," ujarnya.
Bukan hanya itu tambah Piatur Pangaribuan, dalam pelaksanaan sejumlah tahapan tes yang hanya dilakukan selama sehari sudah jelas melanggar PKPU.
"Perubahan jadwal yang dilakukan KPU Provinsi jelas akan berdampak kepada timsel dalam bekerja, Tugas kami untuk mendapatkan anggota KPU yang terpilih nantinya merupakan putra-putri terbaik daerah ini," ungkap Piatur Pangaribuan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Salah seorang anggota Tim Seleksi (Timsel) penerimaan calon anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Piatur Pangaribuan, Kamis mengatakan, jumlah tersebut sudah memenuhi syarat sehingga tidak perlu lagi melakukan perpanjangan atau penambahan waktu pendaftaran.
"Sejak dibuka pada Sabtu (15/2) jumlah yang sudah mendaftar sudah mencapai 39 orang. Jumlah ini sudah penuhi syarat, jadi tidak perlu lagi dilakukan penambahan waktu pendaftaran. Penambahan waktu pendaftaran bisa dilakukan apabila jumlah pendaftar belum mencapai 30 orang," ungkap Piatur Pangaribuan.
Dari 39 orang yang mendaftar tersebut kata Piatur Pangaribuan, empat diantaranya adalah mantan komisioner KPU Penajam Paser Utara.
"Keempat mantan komisioner tersebut yakni, adalah Andi Arfin, M Hatta, M Natsir dan Sri Hariyanto," kata Piatur Pangaribuan.
Selain itu, tambahnya, dua anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara juga ikut mendaftar, yakni, Ketua Panwaslu Masnur dan anggotanya Daud Yusuf.
"Meski jumlah pendaftar sudah mencapai 39 orang, pendaftaran akan tetap dibuka hingga Jumat (21/2)," ujar Piatur Pangaribuan.
Menurut Piatur Pangaribuan, Timsel tetap akan melakukan seleksi sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
"Tahapan yang telah ditetapkan itu sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
"KPU Provinsi Kaltim telah melakukan perubahan jadwal menjadi lebih singkat, tapi kami tetap akan mengacu dengan PKPU Nomor 2 tahun 2013 terkait dengan jadwal seleksi penerimaan calon anggota KPU. Meski KPU Provinsi telah menginstruksikan untuk mempersingkat jadwal penerimaan, tetapi kami tetap pada tahapan semula karena sudah sesuai dengan PKPU itu,†ungkap Piatur Panmgaribuan.
Dalam PKPU Nomor 2 tahun 20013 tersebut kata dia sudah jelas dikatakan bahwa masa pendftaran dan penerimaan berkas calon anggota KPU dilakukan selama tujuh hari, setelah satu hari dilakukan pengumuman.
"Jika tahapan dikurangi atau direvisi, maka hak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi dikebiri," ujarnya.
Bukan hanya itu tambah Piatur Pangaribuan, dalam pelaksanaan sejumlah tahapan tes yang hanya dilakukan selama sehari sudah jelas melanggar PKPU.
"Perubahan jadwal yang dilakukan KPU Provinsi jelas akan berdampak kepada timsel dalam bekerja, Tugas kami untuk mendapatkan anggota KPU yang terpilih nantinya merupakan putra-putri terbaik daerah ini," ungkap Piatur Pangaribuan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014