Kepolisian Sektor Batu Engau Kabupaten Paser mengamankan seorang pria berinisial Es (31) karena terbukti memiliki 1.021 butir narkoba obat keras jenis Yorindo. 

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta,  melalui Kapolsek Batu Engau AKP Andi Bagus Wicaksono,  mengatakan penangkapan diawali dari informasi  ada pengiriman paket yang mencurigakan melalui Jasa pengiriman tujuan Desa Mengkudu, Kecamatan Batu Engau. 

"Kamis (24/8) sekitar pukul 10.00 Wita anggota Reskrim mendatangi kantor jasa pengiriman untuk melakukan koordinasi soal adanya paket mencurigakan," kata Andi. 

Menurut Andi, untuk mengungkap kasus tersebut anggotanya mengikuti alur pengiriman barang sesuai alamat tujuan paket pengiriman.

Sekitar pukul 13.00 wita, kurir jasa pengiriman tersebut sampai di lokasi tujuan paket yakni di desa Kerang. 

Lalu, si kurir menghubungi penerima paket melalui handphone agar mengambil paket tersebut. Namun si penerima menyuruh kurir untuk dititipkan di sebuah warung di simpang empat Kerang.

"Selanjutnya anggota kami menunggu di warung sampai penerima paket mengambilnya," kata Andi. 

Sekitar  pukul 18.15 wita, seorang sopir truck datang ke warung dan menanyakan ke pemilik warung hendak mengambil paketan. Ketika sopir tersebut mengambil paketan polisi menangkapnya.

Kemudian sopir truck tersebut diinterogasi, ia mengaku hanya di telpon oleh tersangka ES yang masih tetangganya untuk membawakan paket. Si sopir mengaku tidak mengetahui apa isi paket tersebut. 

"Selanjutnya anggota bersama si sopir menuju Desa Tampakan untuk menunjukkan keberadaan rumah tersangka, Saat sampai ke tempat tujuan  di pinggir jalan tampak  sopir menghubungi tersangka untuk mengambil paket tersebut.

Setelah paket di terima tersangka ES selanjutnya dilakukan penangkapan dan tersangka membenarkan bahwa paket tersebut adalah miliknya 

" Ketika paket dibuka di dalamnya berisi obat keras Yorindo dan setelah dihitung berjumlah 1.021 butir," jelas Andi. 

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian di atas diamankan dan dibawa menuju Polsek Batu Engau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.


 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023