Nunukan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kerajaan Malaysia mendeportasi 131 wargta negara Indonesia (WNI) yang bermasalah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (23/1).

Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Jumat, membenarkan telah dideportasinya WNI bermasalah yang bekerja di Negeri Sabah, Malaysia, kemarin.

Ia mengatakan WNI yang dideportasi itu sebagian besar tersangkut kasus tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah sebagai pendatang asing di negara jiran itu.

"Rata-rata karena tidak memiliki paspor (dokumen keimigrasian) sehingga dipulangkan (deportasi)," ungkap Nasution kepada Antara.

WNI bermasalah yang dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka dengan menggunakan KM Francis Express dari Pelabuhan Tawau Malaysia terdiri atas 108 laki-laki dewasa, 18 perempuan, tiga anak perempuan dan dua anak perempuan, jelas dia.

Berdasarkan berita acara serah terima WNI bermasalah yang dideportasi dari Konsulat RI Tawau kepada Kantor Imigrasi Nunukan nomor 030/Kons/I/2014, semuanya telah menjalani kurungan berbulan-bulan lamanya atau disesuaikan jenis pelanggaran yang dilakukannya di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau.

Mereka (WNI deportasi) tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, sekitar pukul 19.35 WITA dengan menggunakan KM Francis Express dengan pengawalan staf Konsulat RI Tawau.

Setibanya di terminal pelabuhan setempat, WNI bermasalah tersebut didata oleh Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah Kabupaten Nunukan yang terdiri atas Pemkab Nunukan, POlres Nunukan, Imigrasi Nunukan, Kesehatan Pelabuhan dan BP3TKI (Balai Pelayanan, Penempatan, Perlindungan TKI) setempat. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014