Unit Jatanras Polres Paser bersama Polsek Batu Sopang berhasil mengamankan sepasang suami-istri berinisial S (38) dan J (35) warga Kalimantan Selatan, karena melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. 

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, mengatakan kedua pelaku ditangkap di di rumah pelaku di Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada minggu (2/7). 

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan," kata Budiyarta, di Tanah Grogot, Senin (3/7) 

Ia menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada 24/6 lalu dengan TKP di Desa Sungai Terik. Dalam melakukan aksinya pelaku J berpura-pura pinjam motor korban yang saat itu sedang beristirahat di sebuah warung di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang. 

"Pelaku J mendatangi korban dan bersikap ramah. Keduanya tidak saling mengenal. kemudian pelaku meminjam motor korban untuk membeli nasi goreng, " kata Budiyarta. 

Korban tak menaruh curiga dan meminjamkan motornya kepada pelaku. Namun setelah lama ditunggu ternyata pelaku tidak kembali. Korban pun gelisah dan mulai curiga. 

Di saat korban panik datang teman korban memberitahukan bahwa motornya dikendarai pelaku bersama seorang pria S yang ternyata suaminya yang sudah lama menunggu aksi kejahatan yang sudah direncanakan. 

Korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Batu Sopang. 

Polsek Batu Sopang bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku berada di Pelaihari Kabupaten  Tanah Laut, Provinsi Kalsel. 

"Minggu (2/7)2 pukul 05.00 Wita anggota segera menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku," kata  Budiyarta.

Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan polisi antara lain sepeda motor RX King warna merah dan Hp merk Samsung Galaxy A03 warna biru. 

"Kedua pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, " kata Budiyarta. 


 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023