Samarinda (ANTARA Kaltim) - Salah satu lembaga swadaya masyarakat bernama Kelompok Kerja (Pokja) 30 mulai 4 Desember 2013 hingga saat ini masih menghadapi sidang sengketa informasi dengan sejumlah partai politik (parpol) yang dimediasi oleh KIP Kaltim.

"Sidang sengketa ajudikasi yang dimediasi Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kaltim ini berawal dari permohonan kami kepada sembilan parpol tentang laporan keuangan, tetapi tidak digubris," ujar Koordinator Pokja 30 Carolus Tuah di Samarinda, Senin.

Permohonan atau uji akses informasi tersebut sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

Sedangkan permintaan informasi yang dimohon Pokja 30 adalah mengenai rincian laporan keuangan partai mulai 2010, 2011, dan 2012 baik yang dananya bersumber dari iuran anggota, sumbangan sah menurut hukum dan bantuan dari APBD, laporan realisasi anggaran, dan struktur kepengurusan partai.

Kronologisnya adalah, pada 19 Agustus 2013 Pokja 30 mengirimkan surat permintaan informasi kepada sembilan parpol di Kaltim yang mendapat kursi di legislatif berkaitan dengan rincian laporan keuangan dan program kerja partai politik.

Kesembilan parpol tersebut adalah Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Damai Sejahtra (PDS) yang kini tidak ikut pada pemilu 2014.

Surat dari Pokja 30 ditujukan kepada PPID DPD masing-masing partai melalui sekretariat mereka di ibu kota Provinsi Katim, yaitu di Kota Samarinda.

Mengingat tidak direspon selama lima hari, maka pihaknya mendatangi kembali ke sembilan Sekretariat DPD partai tersebut, tetapi beragam alasan yang dikemukakannya.

Selanjutnya pada hari ke-10 PKS dan PAN memberikan dokumen ke Pokja 30, tetapi hanya sebagian yang diberikannya, sedangkan yang belum diberikan adalah laporan keuangan tahun 2012 PKS dan struktur pengurus PAN serta program umum PAN.

Selanjutnya selama 17 hari kerja masih belum ada respon dari parpol, maka pada 13 September 2013, Pokja mengirim surat keberatan kepada semua ketua parpol di DPD/DPW Provinsi Kaltim.

Kemudian pada 25 oktober Pokja mendaftarkan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi terhadap sembilan DPD/DPW parpol di Kaltim kepada KIP Kaltim.

Pada 11 November Pokja menerimah akta registrasi sengketa dari KIP Kaltim sebagai pemohon dan sembilan parpol di Kaltim sebagai termohon.

Pada 27 Novembar 2013 Pokja menerimah surat penggilan sidang ajudikasi nonlitigasi dari KIP Kaltim sebagai pemohon, lantas pada 4 Desember 2013 Pokja 30 menghadiri sidang terhadap sembilan parpol sebagai termohon di ruang Warung Informasi Etam Kaltim (WIEK) Diskominfo.

"Hingga kini masih ada empat parpol yang belum menghadiri sidang sengketa ajudikasi dan nonlitigasi pertama, yaitu Partai Gerindra, Hanura, Demokrat, dan PDI P sehingga sidang berikutnya masih dalam proses penjadwalan ulang oleh KIP Kaltim," ujar Tuah lagi.   (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014