Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kalimantan Timur Riza Indra Riadi mengatakan, sesuai instruksi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, perusahaan batu bara wajib mengikuti Program Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) bidang lingkungan hidup pada 2013.

"Perusahaan baru bara yang beroperasi atas dasar perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bagi perusahaan batu bara yang tidak ikut Proper, maka secara otomatis akan diberikan peringkat hitam," kata Riza di Samarinda, Jumat.

Hal tersebut, katanya, dilakukan karena perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki niat untuk memperbaiki lingkungan di sekitar lokasi tambang.

"Perbaikan lingkungan bisa saja dilakukan dengan mereklamasi maupun merevegetasi bekas tambang, sehingga lingkungan di area tambang tidak terganggu. Yang jelas, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak telah menegaskan perusahaan batu bara wajib mengikuti Proper lingkungan hidup ini," kata Riza.

Melalui penilaian tersebut, lanjut dia, pemerintah akan melihat kinerja pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan.

Jika ada perusahaan batu bara yang tidak mau mengikuti Proper, katanya, maka perusahaan tersebut sudah jelas tidak menunjukkan kerjasama dan keinginan yang baik untuk penanganan program lingkungan mereka.

"Meski begitu, BLH akan tetap melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan agar ke depan, semua perusahaan dapat berpartisipasi dalam Proper lingkungan hidup ini," kata Riza.

Ditambahkan Riza, pelaksanaan Proper tersebut sekaligus menjadi bagian dari tindaklanjut moratorium izin tambang batu bara yang diterbitkan gubernur awal tahun ini.

"Penilaian Proper ini tidak akan bertentangan dengan pemerintah kabupaten dan kota karena dalam melakukan penilaian, BLH kabupaten dan kota selalu dilibatkan," kata Riza.

Penilaian dan pemberian peringkat tahun ini dilakukan untuk 140 perusahaan. Dengan rincian, proper batu bara 70 perusahaan, industri kelapa sawit dan HPH/HPHTI 35 perusahaan dan perusahaan industri dan jasa sebanyak 35 perusahaan, katanya.

Pada 2012, dari 70 proper batu bara itu terdapat empat perusahaan dengan peringkat emas, peringkat hijau 31 perusahaan, peringkat biru 26 perusahaan dan peringkat merah sembilan perusahaan.

Perusahaan industri/jasa terdapat enam berperingkat emas, enam perusahaan berperingkat hijau, 21 perusahaan peringkat biru dan dua perusahaan dengan peringkat merah.

Sedangkan perusahaan HPH/HP-HTI dan kelapa sawit terdiri dari dua perusahaan dengan peringkat emas, 13 perusahaan peringkat hijau, 19 perusahaan peringkat biru dan satu perusahaan peringkat merah. (Humas Pemprov Kaltim/adv)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013