Kepala Dinas Tenaga Kerja da Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rozani Erwadi menyatakan bahwa dari 10 Kabupaten Kota, ada empat daerah yang sudah melaporkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ke pihaknya, sedangkan sisanya masih dalam proses penetapan UMK.
“Kami masih menunggu beberapa Kabupaten/Kota yang belum melaporkan hasil penetapan UMK,” katanya ketika dihubungi, Minggu.
Rozani mengemukakan, belum dilaporkannya UMK oleh beberapa daerah , kemungkinan masih rapat dewan pengupahan . Laporan penetapan UMK tersebut ditunggu paling lambat tanggal 5 Desember 2022, karena tanggal 7 Desember sudah ditetapkan oleh Gubernur Kaltim untuk diumumkan di daerahnya masing-masing.
“Kalau dari ketentuan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, bahwa UMK di masing-masing Kabupaten/ Kota selambat-lambatnya diumumkan tanggal 7 Desember, maka kami meminta kepada dewan pengupahan di masing-masing Kabupaten/ Kota untuk tertib dan diserahkan ke Provinsi paling lambat tanggal 5 Desember ini,” ujarnya.
Rozani menjelaskan, mengapa harus dilaporkan pada 5 Desember, sebab dewan pengupahan Provinsi Kaltim pada tanggal itu akan melakukan rapat internal untuk pendalaman dan telaah sebelum UMK sepuluh Kabupaten/ Kota itu ditetapkan oleh gubernur dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Lanjutnya, ketentuan UMK di masing-masing Kabupaten/ Kota juga harus mengacu pada Pemenaker Nomor 18 Tahu 2022 dalam formula menentukan upah minimum, yaitu dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Menanggapi adanya keberatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam melakukan uji materi ke Mahakamah Agung (MA), menurut Rozani, hal itu sah-sah saja mereka lakukan. Pihaknya tidak berhak menghalangi, yang penting mereka patuh pada prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tetap berpedoman pada aturan terbaru dari Permenaker tersebut, dan formula itu sudah mewakili kondisi ekonomi terkini, karena faktor inflasi memang menjadi acuan utama ditambah dengan faktor pertumbuhan ekonomi dan rasio lapangan kerja,” jelas Rozani Erwadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022