Nunukan (ANTARA Kaltim) - Konsulat RI di Tawau, Sabah, Malaysia, menangani dan menyelesaikan 545 kasus warga negara Indonesia yang menjadi TKI di wilayah kerjanya selama kurun 2012.

Konsul RI Tawau, Muhammad Soleh, di Tawau, Minggu, menjelaskan kasus TKI yang ditanganinya pada 2012 adalah yang melaporkan dengan berbagai permasalahan yang dialaminya.

Melalui Konsul Muda Media Informasi/Komunikasi, Fasilitasi Penyelesaian Masalah Ketenagakerjaan, Johan Mulyadi, ia menjelaskan TKI bersangkutan umumnya bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit di Lahad Datu, Kunak, Semporna, dan Tawau sendiri.

Dari 545 kasus yang ditangani dan diselesaikan Konsulat RI di Tawau masing-masing gaji tidak dibayar sebanyak 110 kasus, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak sebanyak 108 kasus, 142 kasus eksploitasi dan enam kasus penipuan.

Selanjutnya, kata dia, terdapat pula 110 kasus keimigrasian, tujuh kasus kriminal, 10 kasus TKI terlantar, 31 kasus karena kecelakaan kerja, dan 21 kasus melarikan diri dari perusahaan.

"Semua kasus TKI yang berhasil ditangani ini bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit," ungkap Johan melalui hubungan telepon.

Pada Januari hingga Juni 2013, Konsulat RI di Tawau juga mendapatkan pengaduan dan menyelesaikan 162 kasus yang dialami TKI di wilayah kerjanya.

Kasus-kasus itu meliputi 14 kasus karena gaji tidak dibayar sesuai kontrak kerja, 55 kasus akibat PHK sepihak atau perusahaannya bangkrut, kata Johan.

Ia juga mengungkapkan TKI yang bekerja di wilayah kerjanya terdapat 48 kasus yang mengalami eksploitasi kerja atau pemotongan gaji oleh majikan, empat kasus penipuan atau trafficking, 17 kasus keimigrasian, tujuh kasus kriminal, lima kasus TKI terlantar dan 12 kasus karena kecelakaan kerja. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013