Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kalimantan Timur belum mengambil sikap terkait penangkapan AD, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kutai Kartanagera usai berpesta narkoba.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Kaltim Nicolas Pangeran yang dihubungi dari Samarinda, Senin, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian terhadap kasus yang menjerat AD itu.

"Kami baru tahu kemarin (Minggu), sehingga belum bisa menentukan sikap terkait penangkapan AD. Namun yang jelas, Partai Demokrat mempercayakan sepenuhnya kepada pihak berwajib dan menunggu hasil pemeriksaan terkait kasus ini," kata Nicolas Pangeran.

Setelah ada kepastian dari pemeriksaan polisi lanjut Nicolas Pangeran, Partai Demokrat Kaltim baru akan menentukan sikap, untuk mempertimbangkan keanggotaan AD sebagai anggota DPRD Kutai Kartanegara.

"Perlu kamis tegaskan, Partai Demokrat tidak akan mentolelir anggota maupun kader yang terlibat dalam kasus narkoba sebab sanksinya keras dan tegas dan tidak menutupkemungkinan dipecat," katanya.

"Namun, keputusan itu baru diambil setelah ada kepastian dari hasil pemeriksaan polisi selanjutnya akan dipertimbangkan keberadaan AD di DPRD Kutai Kartanegara," ungkap Nicolas Pangeran.

Ditanya terkait kondisi AD pasca penangkapan itu, Nicolas Pangeran mengaku masih menunggu konfirmasi dari Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kutai Kartnegara.

"Kami masih menunggu konfirmasi dari Ketua DPC Partai Demokrast Kutai Katanegara," ungkap Nicolas Pangeran.

AD yang juga merupakan Ketua Komisi III DPRD Kutai Kartanegara tersebut, ditangkap bersama ajudannya, My di sebuah rumah kontrakan di Jalan Teratai, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, ibukota Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jumat (20/9) sekitar pukul 18.30 Wita.

"Dia (AD) memang sudah menjadi target operasi (TO) kami dan pada Jumat (20/9) kami berhasil meringkusnya usai berpesta narkoba di sebuah rumah kontrakan AD. Saat ditangkap, oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara yang masih aktif itu tengah bersama My, ajudannya" ungkap Kasat Reskoba Polres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Suwarno.

Pada penangkapan itu kata Suwarno, polisi juga berhasil menyita dua paket sabusabu, bong atau alat isap sabusabu, tiga korek api, satu kotak emas untuk menyimpan narkoba serta dua unit telepon genggam.

Oknum anggota DPRD yang selama ini cukup ternama di Kabupaten Kutai Kartanegara itu lanjut Suwarno awalnya tidak bersedia diperiksa, sebelum didampingi penasihat hukumnya (PH).

"Saat ditangkap, dia belum mau memberikan keterangan dengan alasan tidak didampingi penasihat hukumnya. Berdasarkan hasil `tes pack` atau uji kandungan narkoba, keduanya positif namun untuk kepastian masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di laboratorium. Jadi, saat penangkapan dia diduga telah menggunakan sabusabu," katanya.

"Terkait asal sabusabu yang ditemukan di tangan AD, kami masih melakukan penyelidikan," ungkap Suwarno.

Walaupun AD sebagai seorang anggota DPRD Kutai Kartanegara lanjut Suwarno, polisi tetap melakukan penyelidikan sesuai prosedur.

"Kasus hukum tetap berjalan walaupun dia (AD) merupakan anggota DPRD dengan berdasar pada bukti dan keterangan saksi. Saat ini, AD dam My masih kami periksa intensif dan telah kami kenakan pasal 112 ayat 1 junto 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," ungkap Suwarno. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013