Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda yang di wakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi, Euis Eka Apriyani  mengatakan bahwa salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penyediaan informasi publik adalah keterbukaan dan transparansi dari informasi yang disampaikan.
 

“Aspek ini menjadi hal utama dalam penyediaan informasi publik agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik dapat terpenuhi,” katanya di Samarinda.

Hal ini di ungkapkannya saat menjadi narasumber di Kecamatan Samarinda ilir pada kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik.

Ia mengatakan, dengan adanya undang-undang nomor 14 tahun 2008, maka dapat mencegah terjadinya disinformasi / hoaks.

“ Dengan ada keterbukaan tersebut, tentu masyarakat tidak lagi salah dalam menyampaikan dan menyebarkan informasi tersebut,” tutur Eka Apriyani .

Lanjutnya, karena data bisa didapatkan dengan mudah dan jelas yaitu di badan publik, melalui PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi). (Advertorial)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022