Dua orang remaja di Kabupaten Paser menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan sekelompok remaja  di Kawasan Hutan Taman  Kota Tanah Grogot., Kaltim, akibat pengeroyokan itu, salah satu korban berinisial RR (16) meninggal dunia, sementara korban lainnya MF (16) mengalami luka.

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat di Tanah Grogot, mengatakan dari kasus tersebut polisi sudah mengamankan sembila orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan yang semuanya masih berstatus pelajar.

“Kami telah mengamankan sembilan orang laki-laki yang semuanya pelajar dan diduga sebagai pelakunya,” kata Gandha saat menggelar konferensi pers di Mapolres Paser.

Dikatakannya, kesembilan pelaku pengeroyokan itu diketahui berinisial MI (16), MA (15), AM (17), MR (15), AT (22), M (18), MJ (23), NZ (20), MRR (19).

Selain mengamankan para pelaku pengeroyokan, polisi juga menyita barang bukti antara lain dua botol bekas minuman keras, satu lembar celana panjang milik korban RR dan dan satu lembar jaket milik korban yang mengalami luka berat MF

Gandha terus mengatakan peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa (23/8) malam, sekitar pukul 22.30 WITA dan terjadi di Kawasan Hutan Kota, Tanah Grogot.

Bermula dari korban RR yang menegur sepasang remaja laki-laki dan perempuan sedang duduk  berdua, tidak jauh dari lokasi duduk kedua korban yang saat itu sedang mengobrol.

Korban RR lalu menegur sepasang remaja itu dan keduanya pergi meninggalkan tempat. Sementara kedua korban masih mengobrol di lokasi kejadian.

Sekitar 15 menit kemudian, salah satu remaja yang ditegur tadi datang kembali ke TKP dengan mengajak temannya sekitar sembilan orang. Mereka langsung melakukan pengeroyokan, setelah mengeroyok para pelaku langsung kabur.  Korban MF kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Paser yang jaraknya tak jauh dari lokasi kejadian.

Akibat pengeroyokan itu korban RR meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.

Dalam kasus ini polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 80 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak  atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022