Nunukan (ANTARA Kaltim) - DPRD Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara mengusulkan kepada pemerintah daerah setempat agar gaji tenaga honorer berdasarkan dengan besaran upah minimum kabupaten (UMK) yakni Rp1,7 juta per bulan pada 2013.

Ketua DPRD Nunukan, Nardi Azis di Nunukan, Rabu, menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Nunukan senantiasa memperhatikan gaji tenaga honorernya dengan menyesuaikan dengan UMK yang berlaku di daerah itu.

Selain itu, dia juga mempertanyakan komitmen dan konsistensi Pemkab Nunukan terhadap masa kerja tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) apabila masa kerjanya minimal lima tahun.

Sementara dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan karyawan dapat diangkat menjadi pegawai tetap apabila masa kerjanya mencapai tiga tahun.

"Semestinya pemda memberlakukan Undang-Undang Ketenagakerjaan terhadap tenaga honorer dengan memberikan kesejahteraan sebesar UMK," tegas Nardi Azis.

Ia menyatakan penerapan UMK bagi tenaga honorer di Kabupaten Nunukan tekah urgen dan tidak perlu ditunda-tunda lagi sehubungan kebutuhan bagi mereka.

Sebab, lanjut dia, gaji tenaga honorer di daerah itu paling besar Rp1,2 juta bagi lulusan sarjana dan Rp900 ribu bagi lulusan SMA.

Ketua DPRD Nunukan mempertanyakan soal pemberlakuan aturan lima tahun masa kerja tenaga honorer baru dapat diangkat menjadi CPNS, dan aturan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Tidak ada aturan secara nasional yang mengatur bahwa tenaga honorer baru dapat diangkat menjadi CPNS apabila masa kerjanya minimal lima tahun," ucap dia. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013