Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan pelayanan hukum dengan mengedepankan mediasi di antara pelaku dan korban melalui Rumah Restorative Justice.
Rumah pelayanan tersebut diresmikan Kepala Kejati Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman, bersama Wali Kota Samarinda, Andi Harun dan Ketua DPRD Samarinda, Sugioyono, di halaman gedung baru Rumah Restorative Justice, di bilangan Taman Samarendah, Samarinda, Rabu.
Kajati Kaltim Deden menjelaskan, Rumah Restorative Justice merupakan wadah melakukan mediasi antar korban dan pelaku untuk saling memaafkan sehingga tidak terjadi proses hukum.
"Situasi dan kondisinya sangat mungkin terjadi bila peristiwa tindak pidana yang disebabkan karena terpaksa dan baru dilakukan kali pertama,” kata Deden.
Deden menegaskan terkait jalan penyelesaian melalui mediasi ini dapat dilakukan apabila hukuman pidana di bawah lima tahun penjara atau dalam kategori tindak pidana ringan.
Ketika korban menyepakati, lanjut Deden, maka pihak kejaksaan akan menghentikan langkah penyidikan.
Deden menegaskan pelayanan ini bertujuan untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat dan perlu diketahui pelayanan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Sebagai informasi, selain pidana berkategori ringan, pelayanan ini juga mengakomodir kasus hukum perdata dan bahkan kasus narkoba dengan persyaratan yang berbeda.
Sementara itu, Walikota Samarinda Andi Harun menyampaikan apresiasi atas pelayanan hukum gratis dan partisipatif tersebut.
“Dengan berdirinya Runah Restorative Justice ini pasti bermanfaat bagi masyarakat,” kata Andi.
Andi Harun sepakat bahwa pelayanan ini bakal membantu masyarakat.
"Apalagi pelayanannya yang gratis sebab banyak masyarakat yang terbebani ketika memperjuangkan keadilan karena tidak cukup biaya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
Rumah pelayanan tersebut diresmikan Kepala Kejati Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman, bersama Wali Kota Samarinda, Andi Harun dan Ketua DPRD Samarinda, Sugioyono, di halaman gedung baru Rumah Restorative Justice, di bilangan Taman Samarendah, Samarinda, Rabu.
Kajati Kaltim Deden menjelaskan, Rumah Restorative Justice merupakan wadah melakukan mediasi antar korban dan pelaku untuk saling memaafkan sehingga tidak terjadi proses hukum.
"Situasi dan kondisinya sangat mungkin terjadi bila peristiwa tindak pidana yang disebabkan karena terpaksa dan baru dilakukan kali pertama,” kata Deden.
Deden menegaskan terkait jalan penyelesaian melalui mediasi ini dapat dilakukan apabila hukuman pidana di bawah lima tahun penjara atau dalam kategori tindak pidana ringan.
Ketika korban menyepakati, lanjut Deden, maka pihak kejaksaan akan menghentikan langkah penyidikan.
Deden menegaskan pelayanan ini bertujuan untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat dan perlu diketahui pelayanan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Sebagai informasi, selain pidana berkategori ringan, pelayanan ini juga mengakomodir kasus hukum perdata dan bahkan kasus narkoba dengan persyaratan yang berbeda.
Sementara itu, Walikota Samarinda Andi Harun menyampaikan apresiasi atas pelayanan hukum gratis dan partisipatif tersebut.
“Dengan berdirinya Runah Restorative Justice ini pasti bermanfaat bagi masyarakat,” kata Andi.
Andi Harun sepakat bahwa pelayanan ini bakal membantu masyarakat.
"Apalagi pelayanannya yang gratis sebab banyak masyarakat yang terbebani ketika memperjuangkan keadilan karena tidak cukup biaya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022