Jakarta (ANTARA Kaltim) -  Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ bersama Kaltim telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU)  penataan perijinan pemanfaatan lahan perkebunan dan pertambangan.

"Kesepakatan hari ini (kemarin) merupakan bagian upaya bersama untuk pemanfaatan lahan yang lebih efesien sekaligus dalam upaya penyelamatan lingkungan. Kami di daerah (Kaltim) telah melakukan moratorium terhadap kegiatan pertambangan, perkebunan dan kehutanan," tegas Gubernur Awang Faroek Ishak pada Rapat Persiapan Teknis dan MoU Penataan Perijinan di Gedung UKP4 Jakarta, Jumat (21/6).

Menurut dia, moratorium yang dilakukan berupa kepala daerah tidak akan menerbitkan ijin baru terhadap kegiatan pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Namun, pemerintah akan melakukan audit terhadap kegiatan yang dilakukan sektor-sektor usaha  tersebut.

Apabila dalam audit tersebut ternyata ditemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha pertambangan, perkebunan maupun kehutanan. Maka, pemerintah dapat memberikan sanksi bahkan mencabut ijin usaha perusahaan tersebut.

Moratorium yang dilakukan Pemprov Kaltim tidak lain adalah untuk menyelamatkan sumber daya alam yang selama ini dieksploitasi secara besar-besaran tanpa memperhatikan kelestarian alam dan keberlanjutan kehidupan.

"Kami bertekad melalui moratorium ini  kerusakan alam Kaltim akan terhindarkan, bahkan kelestarian alam akan terselamatkan serta pemanfaatan SDA yang lebih besar bagi keberlanjutan kehidupan generasi mendatang dapat dijamin," jelas Awang Faroek.

Sementara itu Ketua UKP4 juga Ketua Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+ Kuntoro Mangkusubroto mengakui langkah atau kebijakan yang dilakukan Kaltim untuk  menata perijinan dan pemanfaatan lahan untuk perkebunan, pertambangan dan kehutanan patut dihargai.

"Kebijakan ini  mampu menciptakan pengelolaan ijin usaha yang efesien dan minim konflik. Diharapkan, pelaku bisnis tidak perlu risau dengan adanya kebijakan ini, kedepannya justru akan memberikan kepastian dalam berinvestasi pada bidang usaha tersebut," ujar Kuntoro Mangkusubroto.

Selain itu, kesepahaman (MoU) sebagai langlah penting untuk menghindari tumpang tindihnya pengeluaran ijin pemanfaatan lahan dan dampak ikutan yang kerap muncul. Misalnya, konflik sesama pengusaha maupun perusahaan dengan masyarakat.

Ditambahkan, tahap awal penataan perijinan penataan lahan untuk sektor perkebunan dan pertambangan dan hasil registrasi/audit kepatuhan digunakan untuk membangun Sistem Pengelolaan Informasi Perijinan (SPIP) sebagai perangkat strategis untuk koordinasi vertikal dan horizontal antara berbagaiinstansi pemerintah.

Selain, Kaltim dengan Kabupaten Kutai Kertanegara, Kutai Barat serta Berau juga Provinsi Jambi dihadiri Gubernur Hasan Basri Agus bersama Kabupaten Merangi, Muaro Jambi dan Kabupaten Tebo.

Penandatanganan disaksikan pejabat Kementerian Kehutanan dan beberapa perwakilan pejabat kementerian serta kepala SKPD lingkup Kaltim.(Humas Pemprov Kaltim/yans/adv)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013