Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kabupaten Paser akhirnya dipercaya menjadi salah satu dari 28 kabupaten dan kota se-Indonesia yang akan memiliki akademi komunitas (AK) 2013.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Paser Muhammad Ali , Kamis di Tana Paser mengatakan, penetapan daerah itu sebagai calon AK telah disampaikan secara resmi oleh Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Achmad Jazidie.
“Pengumuman resmi tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Pemda Paser Nomor 3965/E.E2/KL/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal pengumuman hasil seleksi pendirian calon Akademi Komunitas tahun 2013,†kata Ali.
Menurutnya, penetapan Paser sebagai calon AK merupakan tindak lanjut dari evaluasi proposal dan visitasi program pendirian AK.
Evaluasi proposal dan visitasi program AK ini, lanjut dia, melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Seiring dengan penetapan AK maka penerimaan mahasiswa baru sudah mulai dibuka pada tahun akademik 2013/2014.
“Mengenai syarat-syarat pendaftaran akan ditentukan kemudian,†katanya.
.
Dijelaskan Ali, untuk menjamin kualitas AK yang akan didirikan ini, Paser akan mendapatkan pembinaan dari perguruan tinggi yang ditunjuk melalui penyelenggaraan program studi di luar domisili (PDD).
Pembinaan ini sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 48 tahun 2013 tentang Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Akademi Komunitas, kata Ali. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Kepala Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Paser Muhammad Ali , Kamis di Tana Paser mengatakan, penetapan daerah itu sebagai calon AK telah disampaikan secara resmi oleh Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Achmad Jazidie.
“Pengumuman resmi tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Pemda Paser Nomor 3965/E.E2/KL/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal pengumuman hasil seleksi pendirian calon Akademi Komunitas tahun 2013,†kata Ali.
Menurutnya, penetapan Paser sebagai calon AK merupakan tindak lanjut dari evaluasi proposal dan visitasi program pendirian AK.
Evaluasi proposal dan visitasi program AK ini, lanjut dia, melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Seiring dengan penetapan AK maka penerimaan mahasiswa baru sudah mulai dibuka pada tahun akademik 2013/2014.
“Mengenai syarat-syarat pendaftaran akan ditentukan kemudian,†katanya.
.
Dijelaskan Ali, untuk menjamin kualitas AK yang akan didirikan ini, Paser akan mendapatkan pembinaan dari perguruan tinggi yang ditunjuk melalui penyelenggaraan program studi di luar domisili (PDD).
Pembinaan ini sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 48 tahun 2013 tentang Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Akademi Komunitas, kata Ali. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013