Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Hadi Mulyadi mengharapkan interkoneksi pembangunan IKN dengan 10 daerah di Kaltim bisa dituangkan dalam pasal-pasal di Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara.


Hadi Mulyadi mengatakan poin interkoneksi pembangunan tersebut harus dimasukan ke dalam klausul pasal-pasal UU IKN yang disahkan nanti, sehingga dampak pembangunan IKN bisa bermanfaat buat masyarakat Kaltim.

"Poin itu yang paling penting, sehingga dengan interkoneksi, seluruh kabupaten dan kota di Kaltim merasakan keadilan dan pemerataan pembangunan," katanya di dalam keterangan resmi di Samarinda, Senin.

Hadi Mulyadi mengapresiasi Ketua dan anggota Pansus RUU IKN yang telah berkunjung di Kaltim, dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan-masukan pemerintah daerah serta stakeholders terkait.

"Ada banyak masukan penting yang disampaikan pada saat pertemuan. Salah satunya interkoneksi pembangunan IKN dengan seluruh kabupaten kota di Kaltim," jelas Hadi.

Hadi menjelaskan dengan adanya interkoneksitas tersebut maka pemerintah tidak hanya membangun IKN, tetapi pembangunan yang merata, adil dengan kabupaten dan kota di Kaltim terutama Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara serta daerah lainnya.

Hadi Mulyadi juga berharap pembahasan RUU IKN secepatnya dilaksanakan, apalagi Pansusnya sudah melihat langsung lokasi pembangunan IKN, menyerap aspirasi dan masukan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk tokoh adat dan tokoh masyarakat, sehingga pengesahannya juga secepatnya bisa dilaksanakan.

"Rencananya bulan ini RUU disahkan menjadi UU. Cepat atau lambat bukanlah persoalan. Namun poin yang paling penting adalah pembangunan IKN terinterkoneksi langsung dengan kabupaten dan kota. Dan itu harus masuk dalam pasal-pasal UU IKN yang disahkan nanti," tegas Hadi Mulyadi.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022